TIDORE, TERBITMALUT.COM — Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Muhammad Sinen secara resmi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, di gedung DPRD Rabu, (16/9/2026).
Wali Kota menegaskan bahwa Perubahan KUA dan PPAS bukan hanya soal perubahan angka dalam dokumen penganggaran.
“Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,”ungkapnya.
Ia menyampaikan, perubahan kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, serta kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar mengharuskan Pemkot melakukan penyesuaian secara cermat dan terukur.
“Sehingga, pengelolaan fiskal harus berprinsip kehati-hatian, prioritas, dan keberlanjutan”tegasnya.
Mantan Wakil Wali Kota dua periode ini menekankan bahwa efisiensi fiskal tidak boleh dimaknai hanya sebagai pengurangan belanja.
“Efisiensi harus dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia. Penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan,”terangnya.
Di sisi pendapatan, Pemerintah Daerah terus mendorong optimalisasi PAD, penguatan basis data pajak dan retribusi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Di sisi belanja, setiap program harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.Apresiasi untuk DPRD dan Penegasan untuk OPD.
Muhammad Sinen menyampaikan, apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan konstruktif.
“Perbedaan pandangan selama pembahasan adalah hal wajar dalam demokrasi. Terpenting semua bermuara pada satu tujuan: kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tidore,”ucapnya.
Kepada seluruh OPD, Wali Kota memberi penegasan keras, bahwa tidak boleh ada program dilaksanakan tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas.
“Tidak bisa ada belanja daerah yang kurang memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan. Setiap pimpinan OPD harus memastikan anggarannya menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan,”tegasnya lagi.
Mengakhiri pidatonya, Wali Kota mengajak semua pihak memperkuat sinergi dan kolaborasi, serta menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat, tapi bagian dari perencanaan dan pengawasan.
“Di tengah keterbatasan fiskal, kita dituntut bekerja lebih terencana, terukur, inovatif, dan berorientasi hasil. Tinggalkan pola kerja rutinitas. Menjadikan keterbatasan fiskal bukan hambatan, tapi momentum pembenahan dan inovasi,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H.Ade Kama dalam pidatonya menyampaikan, Perubahan KUA-PPAS adalah bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta dinamika pelaksanaan APBD 2026 agar tetap realistis dan terukur.
“Dalam kondisi fiskal yang dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, kita dituntut semakin cermat menentukan prioritas. Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”ujarnya. (Uku).
Editor : TM





