ads

TOBELO, TERBITMALUT.COM — Kepala Kemenag Halmahera Utara, H. Abdurahman M.Ali diduga mengajak untuk memenangkan pasangan calon Gubernur nomor urut 4 dan Cabup nomor urut 2 di Pilkada Halut.

Hal tersebut berdasarkan video-nya beredar dengan durasi 7.11 menit, bahwa Abdurahman diduga memerintahkan kepada bawahannya untuk memilih pasangan calon (Paslon) di pilkada 2024 pada pertemuan dengan pegawai Kemenag di MTS Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat, Pertemuan berlangsung untuk memperingati Hari Santri, Selasa (22/10/2024).

“Saya terus terang pe ngoni di propinsi itu kita berada di Sila Ke 4 karena disitu ada orang Kementerian agama di situ,”ujarnya seperti di video tersebut.

Selain Provinsi, Kepala Kemenag Halut juga mengarahkan pegawainya untuk memenangkan calon Bupati dan Wakil Bupati Hakut bernomor urut 2 SMART (Stewart – Maskur), Karena hanya Paslon nomor urut 2.

“Empat pasangan halut ini, saya terus terang ya hanya paslon urut 2 yang silaturahmi ke saya,”ungkapnya.

Bahkan dirinya juga menyebutkan ada deal-deal politik berupa pembangunan infrastruktur saat paslon bernomor urut 2 stewart-maskur jika terpilih menjadi bupati.

“Dari empat kandidat yang silaturahmi pe saya cuma 1 orang, Stewart-maskur. Dan dia bilang kepada saya minta bantu kerja sama. Dan saya bilang boleh”,ucap kepala Kemenag dalam video berdurasi 7.11 menit tersebut itu.

Jadi deal-deal yang saya minta pertama Islamic Center, yang kedua Asrama Haji, yang ke 3 Madrasa Swasta di sentuh, yang ke empat Insentif Guru, dan yang ke 5 madrasah negeri harus di hibah untuk rehabilitas.

Dihadapan pegawainya, Kepala Kemenag juga melarang untuk tidak merekam saat dirinya berbicara.

Untuk itu dengan adanya persoalan semacam ini, yang sudah jelas melanggar aturan yang sebagaimana sudah ditetapkan sebagaimana, aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan. (Nawir)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *