ads
ads
ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM — Untuk mewujudkan masyarakat yang aman, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama stakeholder terkait menggelar rapat koordinasi tentang dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr. Syofyan Saraha, di ruang rapat Wali Kota, Senin (18/3/2024).

Rakor tersebut juga dihadiri oleh Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yuri Nurhidayat, Dandim 1505/Tidore yang diwakili Kasdim 1505 /Tidore Mayor Inf Kusairi, Kepala Kejaksaan yang diwakili Kasi Intel Kejaksaan Tidore Gama Palias, dan Pimpinan OPD terkait.

Syofyan Saraha mengatakan, Peraturan Daerah terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini telah ada sejak Tahun 2022 dan telah dilaksanakan oleh instansi terkait, namun saat ini Polresta Tidore telah mendapatkan berbagai macam kasus di lapangan sehingga perlu dilakukan pembahasan untuk menelaah kembali terkait dengan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“Harapan Wali Kota, Wakil Wali Kota maupun sekda agar ini dibahas dengan sebaik mungkin untuk tetap menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat agar tetap aman dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan ini,”ucapnya.

Syofyan mengharapkan dukungan dari Polresta Tidore, Dandim 1505/Tidore, Kejaksaan Tidore maupun OPD terkait agar terus berkolaborasi dan bekerjasama untuk mendukung Perda yang telah dilaksanakan tersebut dengan harapan Tidore tetap aman dari minuman keras maupun prostitusi online yang ada di wilayah Tidore.

Sementara itu, Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yuri Nurhidayat mengajak pemerintah Daerah bersama stakeholder lainnya agar sama-sama mendukung Perda yang telah dilaksanakan ini agar penindakan di lapangan dapat dilaksanakan dengan baik.

“Saat ini yang masih sering dilaksanakan adalah pesta ronggeng di wilayah Tidore, karena ketika ada pesta ronggeng sudah ditetapkan batas waktu sampai pada pukul 23:00 namun masih banyak pelanggaran masyarakat yang melewati batas waktu tersebut sehingga ini perlu adanya sosialisasi lagi kepada masyarakat,”kata Yuri

“Kami dari pihak keamanan butuh sinergitas untuk menegakan perda yang telah ditetapkan di Kota Tidore Kepulauan ini, semoga kami dari Polresta, Kodim 1505/Tidore maupun kejaksaan untuk bisa menegakan hukum untuk mendukung program Pemda Kota Tidore,”sambungnya

Senada juga disampaikan pihak TNI maupun Kejaksaan yang disampaikan Kasdim 1505/Tidore, Mayor Inf Kusairi mengatakan, untuk pesta ronggeng yang sering terjadi di Kota Tidore sudah diberikan batas waktu.

Namun masih banyak yang melanggar terkait dengan peraturan tersebut, sehingga diharapkan agar dapat disosialisasikan kembali kepada masyarakat, tentang perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini dapat ditegakkan kepada masyarakat di wilayah Kota Tidore.

“Mari sama-sama kita berkolaborasi untuk mendukung Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, agar masyarakat dapat merasakan ketentraman dan ketertiban di bulan Ramadhan ini,”harapnya.

Untuk diketahui pembahasan terkait dengan Perda Kota Tidore Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat akan dibahas secara internal oleh OPD Terkait, Polresta Tidore, Kodim 1505/Tidore, Kejaksaan Tidore maupun stakeholder lain. (**)

Penulis : Hartini

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *