ads
ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate Tahun 2025-2045.

Persetujuan atau pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Ternate nomor : 188.4/10/DPRD-KT/2024 Tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2025-2045 yang digelar dalam Rapat Paripurna ke-10 bertempat di gedung Paripurna DPRD Kota Ternate Senin, (5/8/2024) yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Muhajirin Bailusy, Wakil Ketua I, Henny Sutan Muda dan dihadiri secara langsung Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly.

Plh Wali Kota Ternate, Rizal Marsaoly dalam pidatonya menyampaikan, Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan amanat Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD.

“Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan 20 (dua Puluh) tahun, yang menjabarkan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka Panjang, yang diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan,”ujarnya.

Setelah melewati berbagai tahapan penyusunan Ranperda RPJPD Kota Ternate, lanjut Rizal, yang telah dimulai dari Penyusunan Rancangan Awal hingga Penyempurnaan Rancangan Akhir RPJPD, Perumusan Permasalahan dan Isu Strategis, Penjabaran Visi dan Misi RPJPD, Perumusan Arah Kebijakan dan Sasaran, Laporan KLHS, FGD (Focus Group Discussion) dan Konsultasi Publik serta pelaksanaan Musrenbang RPJPD yang secara aspiratif telah dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Pembicaraan Tingkat I antara Bapemperda DPRD Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate.

“Dan telah menyepakati beberapa pokok-pokok pikiran penting dan catatan-catatan perbaikan terkait materi muatan Ranperda, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, serta arah kebijakan dan sasaran pokok. Hal ini dilakukan sebagai bentuk memberikan masukan untuk penyempurnaan dokumen Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045,”katanya.

Lebih lanjut kata Plh, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat hari ini, maka pemerintah akan menyampaikan permohonan evaluasi Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 ini kepada Gubernur Maluku Utara melalui Bappeda Provinsi Maluku Utara, untuk memastikan konsistensi dan sinergitas indikator utama pembangunan Nasional, Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate.

“RPJPD ini harus mampu menjawab permasalahan strategis dan tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dan daerah secara tepat untuk membuat perencanaan yang baik pada 20 tahun ke depan. Dengan mempertimbangkan kondisi Kota Ternate saat ini, isu strategis serta perkiraan 20 tahun mendatang, modal dasar dan potensi daerah yang dimiliki,”jelasnya.

Rizal menambahkan, Visi RPJPD Kota Ternate adalah Kota Ternate Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Kepulauan yang Maju dan Berkelanjutan.

“Sehingga, isi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah, sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional,”harapnya.

Berikut Ketercapaian Visi RPJPD Kota Ternate, juga didorong oleh lima misi RPJPD Kota Ternate : 

1. Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Kota Ternate Yang Berdaya Saing

2. Mewujudkan Pembangunan Perekonomian Kota Ternate Yang Tangguh Dan Unggul Berbasis Kepulauan

3. Meningkatkan Dan Memantapkan Kapasitas Infrastruktur Dasar dan Infrastruktur Strategis

4. Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang Asri dan Lestari

5. Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Bersih, Transparan, Dan Akuntabel Melalui Reformasi Tata Kelola Pemerintahan Yang Berorientasi Pada Pelayanan Publik.

Berikut RPJPD Kota Ternate yang dituangkan ke dalam 4 (empat) periode RPJMD :

1. Pada RPJMD Tahap I Periode Tahun 2025-2029, mengangkat Tema Pembangunan, yaitu Penguatan Pondasi Kota Ternate Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Kepulauan yang Maju dan Berkelanjutan.

2. Pada RPJMD Tahap II Periode Tahun 2030-2034, mengangkat Tema Pembangunan, yaitu Percepatan Kota Ternate Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Kepulauan yang Maju dan Berkelanjutan.

3. Pada RPJMD Tahap III Periode Tahun 2035-2039, mengangkat Tema Pembangunan, yaitu Ekspansi Regional Kota Ternate Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Kepulauan yang Maju dan Berkelanjutan.

4. Pada RPJMD Tahap IV Periode Tahun 2040-2045, mengangkat Tema Pembangunan, yaitu Perwujudan Kota Ternate Pusat Perdagangan dan Jasa Berbasis Kepulauan yang Maju dan Berkelanjutan.

“Sehingga penandatanganan Persetujuan Bersama hari ini, merupakan kondisi yang harus dicapai dan diwujudkan bersama selama periode RPJPD, yang memuat 5 Sasaran Visi, 5 Misi, 13 Arah Pembangunan, 5 Sasaran Pokok dan 34 Indikator Utama Pembangunan, yang dapat menjadi tolok ukur dalam upaya pencapaian Visi jangka panjang Kota Ternate,”ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin menyampaikan, RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari RPJPD Kota Ternate Tahun 2005-2025 dengan tetap mengusung branding dan karakteristik kota Ternate sebagai pusat jasa dan perdagangan berbasis kepulauan.

“Maka untuk menjaga keselarasan dan konsistensi pembangunan antara Pusat dan Daerah, maka tematik pembangunan yang maju dan berkelanjutan sesuai arah dan kebijakan pembangunan dalam RPJPN menjadi bagian dari Visi RPJPD Daerah. Sehingga rumusan Visi RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045 mengusung Visi “Kota Ternate Pusat Perdagangan Dan Jasa Berbasis Kepulauan Yang Maju dan Berkelanjutan”,tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali saat membacakan Surat Keputusan Persetujuan Ranperda RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 menyampaikan, Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Ternate dengan nomor : 188.4/10/DPRD-KT/2024 Tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2025-2045.

Untuk itu, Memutuskan dan menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang peraturan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2025-2045.

Kesatu, Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Ternate.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2025-2045 yang merupakan penjabaran dari visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD provinsi Maluku Utara dan RTRW Kota Ternate.

Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (**)

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *