
LABUHA, TERBITMALUT.COM — Sebanyak 36 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) mengaku kecewa setelah nama mereka dikeluarkan secara sepihak dari daftar tenaga pendamping desa.
Hal itu disampaikan oleh sejumlah tenaga pendamping desa di Halsel. Salah satunya TPP inisial SR, kepada Terbitmalut.com mengatakan, bahawa peristiwa itu menimpa 2 (dua) tenaga ahli kabupaten, 17 Pendamping Desa (PD) dan 17 Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah mengabdi dalam program P3MD Kemendesa sejak 2015.
“Kami telah mengajukan data perpanjangan kontrak sesuai instruksi, bukti pengisian juga masih saya simpan. Tapi, tiba-tiba nama saya dicoret tanpa pemberitahuan lebih lanjut,”ujarnya Jumat, (14/2/25)
Menurutnya, jika alasan keputusan yang diambil berdasarkan proses evaluasi kinerja, maka rata-rata yang dicoret tersebut memiliki kinerja yang baik atau grade A.
“Bahwa perihal perpanjangan kontrak TPP itu dilakukan berdasarkan hasil penilaian evaluasi grade A, B, C dan D,”sebutnya.
Misalnyal, hasil evaluasi nilainya A dan B, secara otomatis diperpanjang, untuk hasil nilai C akan dimintai klarifikasi, sementara nilai D, secara otomatis tidak diperpanjang.
“Sebenarnya, banyak yang punya kinerja dengan nilai C dan D. Kami berharap pihak terkait pengelola pendamping desa, dapat memberikan penjelasan resmi dan menyelesaikan masalah ini secara adil,”harapnya.
Sebab, kata SR menilai keputusan tersebut tidak adil, dimana SK seharusnya diterima 16 Januari bukan 10 Februari 2025. Bahkan dirinya bersama rekan lainnya merasa dibohongi lantaran SK No/012/SDM.00.03/I/2025 tertanggal 16 Januari 2025 seharusnya dipublis dari BPSDM PMDDTT atau KPW Provinsi Maluku Utara sesuai edaran surat.
“Kami berharap Menteri Desa dapat mengoreksi keputusan ini dan mengembalikan nama kami dalam SK perpanjangan kontrak,”pintanya.
“Kami sudah mengabdi sejak awal program P3MD, semoga pengabdian kami dapat menjadi bahan pertimbangan,”sambungnya.
Bagi dia, tindakan sepihak ini mencoreng komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga pendamping desa.
Karenq, puluhan kolega pendamping yang mengalami nasib serupa juga menyatakan keprihatiannya. Mereka menduga ada kongkalikong dalam permasalahan ini. Dan hingga kini, para pendamping desa di Halmahera Selatan menunggu respons dari Kemendesa.
Sementara kordinator ahli pendamping desa Provinsi Maluku Utara dalam upaya dikonfermasi, hingga berita ini ditayangkan. (KunMsy)
Saya juga sda mengabdi dari tahun 2015 sampai SK yg di keluarkan, tidak lagi menjadi korcam (PD) tetapi saya skrang sebagai PLD, ini juga saya mohon untuk di pertimbangkan karna sesuai hasil klarifikasi tetapi jabatan yg saya embankan ttp PD sementara SK pertanggal 16 kemarin saya sda PLD