ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh setiap 1 Mei, seharusnya menjadi ajang penghormatan atas perjuangan kaum pekerja dalam meraih hak dan kesejahteraan. Namun, ironisnya justru terjadi di Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara.

Lantaran, sepuluh orang karyawan lokal dilaporkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh dua perusahaan subkontraktor yang beroperasi di Kecamatan Weda Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Terbitmalut.com, empat pekerja di PT Tempopress International Delivery (TID) diduga diberhentikan tanpa alasan yang jelas pada 30 April 2024 lalu.

Sementara itu, Enam karyawan lainnya yang bekerja di PT Mining Abadi Indonesia (MAI) juga mengalami PHK tanpa melalui tahapan Surat Peringatan (SP) sebagaimana mestinya.

Peristiwa ini menjadi sorotan serius Wakil Ketua Komisi I DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada sore hari peringatan May Day, Sian menyayangkan insiden tersebut.

“Di tengah perayaan Hari Buruh, sangat disayangkan kami mendapat informasi masih ada pekerja di Halteng yang mendapat perlakuan tidak adil oleh perusahaan,”jelasnya.

Ia menambahkan, Komisi I akan segera menggelar rapat dengan kedua perusahaan yang diduga melakukan PHK di luar prosedur hukum yang berlaku.

“Kami juga akan mengajak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam rapat ini agar ada atensi bersama untuk menyelesaikan persoalan dan menuntaskan hak-hak para pekerja yang diabaikan,”tegasnya.

Sian berharap, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Karena, setiap bentuk PHK harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum, bukan secara sepihak,”pungkasnya. (**)

Penulis : Dewa

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *