ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Oknum polisi yang bertugas di Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berinisial D alias Dedi diduga menganiaya seorang warga Y alias Yusuf di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, Minggu (5/1/2024).

Aksi main hakim sendiri oleh oknum polisi ini diduga turut melibatkan sejumlah orang yang belum diketahui pasti identitas mereka hingga mengakibatkan 4 gigi depan korban copot, memar pada bagian kepala, dan rusuk korban.

Kuasa Hukum Korban, Rusdi Bachmid mengatakan, akibat dugaan penganiayaan tersebut, pasca kejadian korban beserta keluarganya membuat laporan pengaduan ke Polsek Oba Utara.

Selain laporan pidana, terduga pelaku juga diadukan ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri pada, Senin (6/1/2024).

“Hari ini kedatangan keluarga korban bersama kami tim penasehat hukum untuk melaporkan terkait dengan kode etik di Propam,”ujarnya saat ditemui di Mapolda Maluku Utara.

Ia  meminta agar Kabid Propam dan Kapolda Maluku Utara dapat menindak tegas oknum polisi tersebut. Apalagi, perbuatannya merupakan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.

“Kalau dia terbukti melakukan pelanggaran yah diberikan sanksi seberat-beratnya. Bila perlu PTDH lah anggota ini karena mencoreng nama baik polisi, masih banyak polisi yang baik,”harapnya.

Rusdi pun menceritakan awal mula kronologi dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIT. Saat itu, korban yang sementara berada di rumahnya didatangi terduga pelaku Dedi.

Awalnya, terduga pelaku beralasan menjemput korban supaya mengikutinya ke Polsek Oba Utara perihal permasalahan antara korban dengan keluarga terduga pelaku.

“Korban ini mau ikut karena korban ini merasa dirinya tidak bersalah terkait dengan tuduhan yang disampaikan oleh oknum polisi tadi,”ungkapnya.

Alhasil, lanjutnya, sebelum berangkat terduga pelaku pun menyampaikan bahwa mereka tidak perlu ke Polsek tetapi ke Kelurahan Gosale, rumah keluarga terduga pelaku untuk menyelesaikan masalah.

Namun, didengarnya bukan lagi ke Polsek Oba Utara, korban pun sempat mengelak lantaran mengkhawatirkan keamanan dan keselamatannya.

“Setelah itu oknum polisi ini tangkap si korban lalu bekap dia, kemudian menelepon orang. Datang sudah saya so tangkap dia,”terangnya.

Korban pun awalnya mengira yang ditelepon terduga pelaku adalah polisi sehingga korban pun sempat memilih tidak kabur. Tapi ternyata orang datang adalah warga Gosale yang membuat korban pun akhirnya melarikan diri.

“Korban lari ke belakang rumah tapi mereka tangkap dan aniaya dia di situ sampai hancur berdarah, gigi empat jatuh, satu di atas tiga di bawah. Kemudian setelah itu mereka bawa dia ke Polsek,”cetusnya.

Menurutnya, keluarga korban yang mengetahui korban dipukuli dan saat itu sudah diamankan langsung mendatangi Mapolsek Oba Utara.

Setiba di Polsek, keluarga korban menyampaikan bahwa korban bukanlah seorang pelaku melainkan korban penganiayaan oknum polisi. Sehingga di waktu itu juga pihak keluarga korban langsung membuat laporan polisi maupun dilakukannya visum terhadap korban.

“Korban alami cacat permanen yah, karena gigi empat copot, kemudian korban susah makan, korban juga tidak bisa berdiri lama begitu juga duduk, karena dia mengeluhkan di bagian rusuknya sakit. Jadi memang sudah tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya,”pungkasnya. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *