
LABUHA, TERBITMALUT.COM — Puluhan Desa di Halmahera Selatan (Halsel) belum menyelesaikan badan hukum akta notaris kepengurusan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Setidaknya ada sekitar 47 desa di berbagai kecamatan yang belum menyelesaikan akta notaris Kopdes Merah Putih. Padahal Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel sudah menjadwalkan sejak 5 (lima) bulan kemarin.
“Kami sudah beri cukup waktu dan sosialisasi sejak lima bulan lalu,”terang Plt Kadis DPMD Halsel, M. Zaki Wahab, seperti dilansir dari Malutekspose, Selasa (15/7/25)
Beberapa Kepala Desa yang berhasil dikonfirmasi Terbitmalut.com menyampaikan, bahwa masih ada beberapa administrasi yang belum dilengkapi untuk pengusulan ke Dinas Perindagkop Halsel. Namun sudah dalam tahap penyelesaian hingga penerbitan akta.
Namun, ada juga Kades yang menyebut jika pengurusan badan hukum akta notaris itu, tergantung ketua-ketua Kopdes di setiap desa.
“Itu tergantung kepengurusan ketua Kopdes di masing-masing desa,”sebut Kades Soasangaji Obi Barat, saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Padahal Plt. Kadis PMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab, telah mengeluarkan peringatan keras bahkan memberikan sanksi tegas, seperti penahan pencairan dana desa tahap II bahkan hingga pemberhentian bagi Kades yang belum menunjukkan progres dalam penyelesaian akta notaris Kopdes.
“Kami akan mengambil langkah tegas. Jangan sampai karena ulah sebagian desa yang tidak patuh, target daerah terganggu,”tegasnya.
Dari data terbaru bulan Juli 2025 menunjukkan realisasi pembentukan badan hukum Kopdes di Halmahera Selatan mencapai 68 persen. Sebagian besar desa lainnya belum menyentuh tahap awal pengurusan. (KunMarsy)
Editor : Redaksi