
TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersiap mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penandatanganan Perda dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 besok di lantai 3 Kantor Wali Kota Ternate, usai turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara terkait hasil evaluasi Ranperda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, pengesahan RPJMD menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam arah kebijakan pembangunan daerah.
“Karena, dokumen RPJMD akan menjadi payung hukum sekaligus pedoman strategis bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”ujarnya Selasa, (26/8/2025).
Menurutnya, RPJMD adalah dasar hukum yang dijabarkan ke dalam rencana strategis (renstra) setiap OPD. Maka momentum ini sangat penting karena Ternate menjadi daerah pertama di Maluku Utara yang menetapkan RPJMD pasca pelantikan wali kota dan wakil wali kota oleh Presiden, sesuai amanat Undang-Undang.
“Ternate jadi daerah pertama yang melakukan pengesahan perda RPJMD 2025-2026,”ungkapnya.
Rizal menjelaskan, RPJMD Ternate 2025–2029 memuat lima isu strategis utama ; Pertama, pembangunan infrastruktur wilayah yang merata dan berkelanjutan.
Kedua, pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan bencana.
Ketiga, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Keempat, pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing.
Kelima, pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Pengesahan RPJMD bertepatan dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
“Sehingga isu-isu strategis tersebut dapat langsung diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran OPD,”jelasnya.
Kegiatan penetapan Perda RPJMD akan dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, pimpinan DPRD, Ketua Bapemperda, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. (**)
Editor : Uku