ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Kepolisian Resor Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan kegiatan rekonstruksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama tersangka Rifat Radji, pada Sabtu (1/11/2025).

Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan di beberapa lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Kelurahan Santiong, Kelurahan Kalumpang, dan Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Rekonstruksi melibatkan Unit Resmob, Unit Identifikasi Satreskrim, serta personel Sat Samapta Polres Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan objektif,”ujarnya.

Sebelum pelaksanaan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel persiapan (APP) yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Soedharmono pada pukul 09.00 WIT.

Selanjutnya, tim gabungan bersama JPU melaksanakan rekonstruksi di tiga titik berbeda yang menjadi lokasi kejadian.

Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Ternate sebagai pengawas jalannya proses hukum. (Uku)

Editor : TM

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *