WEDA, TERBITMALUT.COM — Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangadji menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemda Kabupaten Halteng agar wajib mematuhi aturan dan ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Ikram saat memimpin apel pagi Senin, (5/1/2026) yang dihadiri para asisten, staf ahli, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam arahannya, Ikram menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan kedisiplinan ASN, khususnya terkait kehadiran pegawai.
Ia juga meminta pimpinan OPD melakukan pengawasan secara ketat terhadap staf di masing-masing instansi.
“Bagi pegawai yang tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa keterangan harus diberikan teguran oleh pimpinan OPD,”tegasnya.
Bahkan, ia menyataan akan memberikan teguran langsung kepada pimpinan OPD apabila ditemukan satu dinas yang pegawainya tidak masuk kantor hingga dua minggu.
“Terkait disiplin, saya tegaskan bahwa apabila ada satu dinas yang pegawainya sudah dua minggu tidak masuk kantor, maka TPP bulan Januari dan Februari tidak dibayarkan,”ungkapnya.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan pimpinan OPD untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap ASN yang belum memiliki atau belum menyelesaikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).
“Data ASN diminta untuk diverifikasi secara cermat dan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah,”terangnya.
Menutup arahannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat tahun baru kepada seluruh ASN serta mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah bekerja secara disiplin, profesional, dan bertanggung jawab demi peningkatan kinerja pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah. (Dewa)
Editor : Redaksi





