ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Sekitar  delapan (8) tahun lalau, masyarakat Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sempat disibukkan dengan pengumpulan Kartu Keluarga (KK) dan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi atau partisipasi dengan iming-iming masyarakat akan menerima dana Expengunsi.

Saat itu, warga di berbagai desa terlihat antusias dan berbondong-bondong menyerahkan dokumen KK serta uang tunai dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp.50.000, Rp.100.000, bahkan di duga ada yang mencapai jutaan rupiah khusus untuk pengurus.

Tidak sedikit masyarakat yang berharap dana tersebut dapat membantu perekonomian keluarga, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah. Namun, hingga kini, dana Expengunsi yang dijanjikan tersebut belum juga dicairkan.

Tidak ada kejelasan resmi dari pihak pengurus di daerah khususnya di Halsel, terkait perkembangan proses pencairan dana tersebut. Minim informasi serta transparansi membuat sebagian masyarakat mulai mempertanyakan kelanjutan program yang pernah dijanjikan itu.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Beberapa warga mengaku telah menunggu bertahun-tahun tanpa adanya kepastian. Bahkan, ada yang merasa dirugikan karena telah menyerahkan uang dan dokumen penting, tetapi tidak memperoleh hasil sesuai dengan yang dijanjikan.

Melihat situasi tersebut, DPD LSM Tamperak Halsel, membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi warga sekaligus untuk menampung laporan yang nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Ketua DPD LSM Tamperak Halsel, Latif Al Argam Maruapey Jumat, (27/2/2026).

Ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah menyerahkan KK dan sejumlah uang terkait dana Expengunsi itu agar segera melapor.

“Pengaduan dapat dilakukan melalui perwakilan atau anggota LSM Tamperak yang tersebar di berbagai desa di wilayah Halmahera Selatan,”ungkapnya.

Adapun beberapa perwakilan yang dapat dihubungi di berbagai desa; 

Desa Ranga-Ranga Gane Timur, Rian, di Gane Timur Utara ada Soleman (Eman). Desa Obi, La Tandri, Desa Babang diwakili Nurwati, Desa Sayoang, Nindong Matoro dan Maxius, Desa Wayamiga diwakili Megi, Desa Kubung ada Fikram, Panambuang ada Karni dan Taslim, Desa Kupal ada Fendi, Desa Tembal ada Fahry, Labuha ada Ahmad Ali (Mado) dan Desa Amasing Kali ada Yasin dan Nasaruddin yang siap menerima laporan pengaduan.

“Melalui pembukaan pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara resmi agar persoalan dana Expengunsi dapat ditelusuri secara lebih jelas dan transparan,”ucapnya.

DPD LSM Tamperak juga menegaskan komitmen untuk mengawal setiap laporan yang masuk.

“Sehingga hak-hak masyarakat dapat diperjuangkan dan tidak ada lagi warga yang merasa dirugikan tanpa kepastian,”tegasnya. (KunMarsy)

Editor : Redaksi

Bagikan: