ads
ads
ads

TIDORE, TERBITMALUT.COM — Untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan pajak daerah, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menggelar rapat pembahasan Usulan Naskah Kerjasama antara Pemda Kota Tidore dengan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Tidore, Kamis (12/3/2026).

Rapat tersebut membahas terkait dengan usulan kerjasama tentang pengintegrasian Data Pertanahan Dengan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan, yang dipimpin langsung oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudi Ipaenin, dan dihadiri oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tidore, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Masyur, bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Zulkifli Ohorella serta perwakilan OPD terkait.

Mengawali arahannya, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudi Ipaenin mengatakan, bahwa data pertanahan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah yang berkaitan langsung dengan tanah dan bangunan.

Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu dikelola secara akurat, transparan, dan akuntabel.

“Namun dalam praktiknya, seringkali masih terdapat ketidaksinkronan data antara administrasi pertanahan dan administrasi perpajakan daerah, baik terkait data objek, subjek, luas tanah, maupun status hak atas tanah, sehingga Kondisi ini tentu dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah serta ketepatan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa inisiatif untuk melakukan pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan daerah merupakan langkah yang sangat strategis dan visioner, karena kerjasama ini tidak hanya akan meningkatkan akurasi data dan efisiensi pelayanan, tetapi juga memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Melalui kerjasama ini diharapkan akan tercipta satu basis data yang saling terhubung dan terintegrasi, sehingga berbagai proses administrasi seperti verifikasi objek pajak, validasi BPHTB, hingga pemutakhiran data PBB-P2 dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan transparan, selain itu, integrasi data ini juga akan memberikan berbagai manfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan perpajakan daerah,”harapnya.

Saya juga berharap melalui forum pembahasan ini, seluruh pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap substansi naskah kerjasama, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar komprehensif, implementatif.

“Serta mampu menjadi landasan kerjasama yang kuat di masa yang akan datang, Pemerintah Kota Tikep sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Tiekp atas komitmen dan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik. Sinergi seperti inilah yang menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, modern, dan berbasis data,”tambahnya.

Rapat pembahasan tersebut dilanjutkan dengan diskusi untuk pembobotan draft kerjasama tersebut. (**)

Editor : Uku

Bagikan: