ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Panitia Khusus (Pansus) Tanah dan Bangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat kerja pembahasan daftar aset tetap daerah berupa tanah, gedung, dan bangunan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A dan KIB C. Kegiatan ini berlangsung pada masa sidang II, Selasa (14/4/2026), di ruang rapat DPRD Halmahera Tengah.

Ketua Pansus, Moh. Rohadi Do Iskandar menyampaikan, bahwa rapat kerja ini merupakan langkah strategis dalam memastikan tertib administrasi pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, keberadaan data aset yang akurat dan terverifikasi menjadi pondasi penting dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Validasi terhadap aset tetap, khususnya tanah dan bangunan, harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih data maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari,”ujarnya.

Pansus juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara KIB A yang memuat aset tanah dan KIB C yang mencatat aset gedung serta bangunan. Dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah perbedaan data dan ketidaksesuaian antara catatan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Moh. Rohadi Do Iskandar, didampingi Sekretaris Pansus Ridwan A. Basalem. Turut hadir anggota Pansus lainnya, yakni Nofiyanti Anwar, Devi Dodi Diantoro, Hasmi Ridwan, dan Usman A. Tigedo.

Selain itu, rapat juga dihadiri sejumlah perwakilan perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halteng Abdullah Yusuf, Kabag Pemerintahan Moch. Rizky Hasyim, Kasubid Barang Milik Daerah (BMD) M. Djafar, Staf Bidang Aset Fandi F. Djailani, Kabid Tanah Hairun Amir, serta jajaran staf dari bagian pemerintahan dan Dinas Perkim.

Dalam pemaparannya, pihak Dinas Perkim dan bagian aset daerah menjelaskan bahwa proses inventarisasi aset terus dilakukan secara bertahap. Termasuk di dalamnya upaya penelusuran lokasi aset yang belum terpetakan secara jelas.

Namun, sejumlah kendala masih dihadapi, seperti keterbatasan data historis serta adanya perubahan penggunaan lahan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus menekankan pentingnya percepatan penertiban administrasi aset dan penguatan sistem pendataan berbasis digital. Mereka juga mendorong peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan keakuratan data.

Tak hanya itu, Pansus turut menegaskan pentingnya pengamanan aset daerah, baik secara fisik maupun yuridis, guna mencegah potensi sengketa atau penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Sekretaris Pansus, Ridwan A. Basalem juga menyampaikan, bahwa hasil rapat kerja ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan laporan dan rekomendasi Pansus kepada DPRD.

“Rekomendasi tersebut nantinya diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola aset secara lebih sistematis dan berkelanjutan,”tegasnya.

Ia berharap, upaya ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Halteng khususnya Pansus Tanah dan Bangunan, kembali menegaskan pentingnya fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah yang akurat dan terstruktur. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan: