LABUHA, TERBITMALUT.COM — Kuasa hukum terlapor dalam kasus dugaan penipuan jual beli emas seberat 50 gram, Djabarudin, SH, meminta penyidik Polres Halsel untuk segera menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Menurut dia, penyitaan barang bukti penting dilakukan agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Jika memang ada transaksi jual beli emas sebagaimana yang dilaporkan, maka barang bukti berupa emas maupun bukti transaksi lainnya perlu diamankan oleh penyidik untuk memperjelas duduk persoalan,”katanya kepada Terbitmalut, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, kliennya, Diah, telah memberikan keterangan kepada penyidik dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Namun demikian, pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Djabarudin menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga meminta agar seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,”jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mengamankan barang bukti dan memeriksa para pihak yang mengetahui kronologi transaksi tersebut.
Kasus dugaan penipuan jual beli emas 50 gram ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan yang diajukan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan yaitu pembeli.
Kasus ini melibatkan akun Facebook, Rian (penjual), Mardiana (pembeli), Nurdewi pembawa emas, Diah (makelar) dan Intan Puspita Ningrum, nama yang teterah dalam rekening penerima transfer.
Kronologi sebelumnya yang diceritakan oleh Diah (makelar). Proses penjualan atau negosiasi emas dilakukan melalui media sosial. Rian menjual emas 50 gram, dan Diah menawarkan emas itu ke kenalannya yakni Mardiana, lalu ada kesepakatan harga.
Kemudian setelah itu, Rian mengarahkan Nurdewi membawa emas 50 gram ke Diah, dan pada tanggal 18 Mei 2026. Keduanya bersama-sama menemui Mardiana di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan.
Setelah itu, melalui proses pengecekan dan kepastian keaslian emas oleh Mardiana. Transaksi pembayaran pun dilakukan via transfer ke rekening BCA:8162197320 atas nama Intan Puspita Ningrum sebesar Rp.89.700.000,-
Namun kemudian, Nurdewi membeberkan bahwa uang tersebut belum masuk ke rekeningnya. Dewi dan Diah menghubungi nomor penjual (Rian) dengan kontak 085741916943, namun sudah tidak aktif.
Dari keterangannya, emas yang diantarkannya ke Mardiana adalah emas miliknya. Ia mengetahui Rian sebagai pembeli emas, bukan penjual. Namun Ia mengakui lebih dulu menjalin komunikasi dengan Rian sebelum Diah.
Rian kemudian yang meminta Nurdewi membawa emas 50 gram ke Mardiana, bersama dengan Diah. Ia membeberkan bahwa yang Ia ketahui, emas yang di bawahnya itu semata hanya untuk di cek keasliannya.
Namun setelah melalui proses pengecekan transaksi pembayaran pun dilakukan oleh pembeli melalui transfer dengan nomor rekening BCA yang tertera diatas.
Hingga kini, terkait kasus ini penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara kasus tersebut. (KunMarsy)
Editor : Redaksi






