TERNATE, TERBITMALUT.COM — Tiga orang tersangka dalam kasus aborsi dan pembuangan bayi berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Dua dari tersangka merupakan pasangan kekasih yang masing-masing berinisial RLA alias Ahmad (22) dan RAL alias Nani (21) selain itu polisi juga mengamankan tersangka lainnya, HU alias Oci (64 tahun) yang merupakan biang.
Dalam Konferensi Pers Kamis (17/06/2026) Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto menjelaskan, kasus aborsi ini dilakukan dengan bantuan tersangka ketiga yaitu HU yang diduga sebagai biang yang ikut membantu proses pengguguran kandungan tersebut dengan berbagai cara.
Adapun motif dari perbuatan Aborsi bayi oleh kedua pasangan kekasih ini dikarenakan RAL nani masih berstatus mahasiswi sementara pasangan nya RLA Ahmad masih mengikuti seleksi, sehingga keduanya melakukan kesepakatan untuk mengugurkan bayi tersebut
“Bayi yang digugurkan itu usia memasuki 8 minggu dan itu dilakukan karena ada kesepakatan bersama,”ujar Kapolres.
Dengan kesepakatan tersebut, kedua pasangan kekasih langsung mendatangi dukun kampung untuk memintanya menggugurkan kandungan tersebut.
“Bayi tersebut di gugurkan oleh biang dengan cara memasukkan obat seperti kain kasa dalam vagina terduga pelaku dan urut di perut serta minum air dengan biaya menggugurkan sebesar Rp 9.000.000 yang ditawar menjadi Rp 3.000.000,”ungkap Kapolres.
Bayi yang digugurkan tersebut, dikuburkan di jalan belakang Kelurahan Fitu, Kecamatan Kota Ternate Selatan.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh profil DNA dari sampel barang bukti maka telah dibuktikan secara ilmiah, bahwa secara genetik bayi tersebut diidentifikasi sebagai anak biologis kedua pasangan yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Ternate.
Kapolres mengakui, di tahun 2025 tercatat ada 6 kasus temuan bayi dimana 1 kasus sudah berhasil diungkap sementara 5 kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Ternate secara maraton. (Jul)
Editor : Redaksi





