ads
ads
ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Pemerintah daerah Kabupten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait penyesuaian tarif angkutan umum di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2026, Jumat (26/06/2026) di Kantor Dinas Perhubungan Halmahera Tengah.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat edaran yang diterbitkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Halmahera Tengah mengenai penyesuaian tarif angkutan umum.

Penyesuaian tarif tersebut dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta minimnya ketersediaan BBM bersubsidi di Kabupaten Halmahera Tengah, yang berdampak langsung terhadap operasional para pelaku usaha angkutan umum.

Pantauan Terbitmalut.com, rapat koordinasi itu dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah, Edi Muhammad, Ketua DPC Organda Halteng, Helmi Kasim yang juga Wakil Ketua DPRD Komisi III, serta perwakilan Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tarmuji.

Kenaikan Tarif Angkutan Umum Bersifat Sementara 

Dalam rapat tersebut, Ketua DPC Organda Halteng, Helmi Kasim, menjelaskan bahwa tarif angkutan yang diumumkan melalui surat edaran beberapa waktu lalu merupakan bentuk penyesuaian akibat kenaikan harga BBM dan hanya bersifat sementara.

“Penyesuaian tarif ini tidak bersifat permanen. Tarif akan kembali normal apabila pemerintah telah memberikan solusi terhadap persoalan ketersediaan BBM bersubsidi di Kabupaten Halmahera Tengah,”ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku untuk angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dan tidak berlaku untuk angkutan antar kabupaten di tingkat Provinsi Maluku Utara.

Helmi menambahkan, kelangkaan BBM bersubsidi saat ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha angkutan umum, tetapi juga berdampak terhadap nelayan dan petani yang aktivitasnya sangat bergantung pada ketersediaan BBM.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah, Edi Muhammad mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat edaran Organda tersebut dengan menyampaikan, laporan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah.

Menurutnya, pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah lanjutan guna mengembalikan stabilitas tarif angkutan umum agar dapat kembali normal seperti sebelumnya.

“Kami berharap dalam waktu dekat dapat melakukan pertemuan bersama Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan ini,”uarnya.

Di sisi lain, Bagian ESDM Kabupaten Halmahera Tengah, Tarmuji juga akan melakukan koordinasi dengan pihak pengelola SPBU di wilayah Halmahera Tengah guna mendorong ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, khususnya sektor transportasi, nelayan, dan petani.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan berharap dapat menemukan solusi konkret atas persoalan distribusi BBM bersubsidi sehingga tarif angkutan umum dapat kembali normal tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha transportasi.

Penetapan penyesuaian tarif sementara ini resmi disetujui dalam rakor dan mulai berlaku pada Sabtu (27/6/2026) besok hingga ada solusi dari Pemda Halteng ;

1. Weda – Weda Tengah: Tarif lama Rp.100.000 naik menjadi Rp. 120.000

2. Weda – Trans Kobe (SP 2-3): Tarif lama Rp120.000 naik menjadi Rp.150.000

3. Weda – Weda Selatan: Tarif lama Rp.100.000 naik menjadi Rp.120.000

4. Weda – Weda Utara (Gemaf): Tarif lama Rp120.000 naik menjadi Rp.150.000

5. Weda – Weda Utara (Sagea): Tarif lama Rp150.000 naik menjadi Rp.180.000

6. Weda – Trans Wale: Tarif lama Rp.180.000 naik menjadi Rp.200.000

7. Weda – Weda Timur: Tarif lama Rp.200.000 naik menjadi Rp.250.000

8. Weda – Patani Barat: Tarif lama Rp.250.000 naik menjadi Rp.300.000

9. Weda – Patani: Tarif lama Rp.300.000 naik menjadi Rp.350.000

10. Weda – Patani Utara: Tarif lama Rp325.000 naik menjadi Rp.370.000

11. Weda – Patani Timur: Tarif lama Rp350.000 naik menjadi Rp.400.000. (Dewa)

Editor : Redaksi

Bagikan: