WEDA, TERBITMALUT.COM — Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Bukit Loiteglas, tepatnya di belakang SMA Negeri 1 Halmahera Tengah, menjadi sorotan publik. Pasalnya lokasi tersebut berada tepat pada kawasan strategis yang berdekatan dengan sekolah serta kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Kondisi tersebut menimbulkan rasa kekhawatiran masyarakat terkait status lahan, legalitas kegiatan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang juga turut dipertanyakan.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memastikan akan mengambil langkah Cepat untuk penertiban dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan hingga proses verifikasi status lahan selesai dilakukan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Halmahera Tengah, Mochamad Rizky Hasim, mengatakan pemerintah daerah akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan status lahan di kawasan tersebut.
“Kami akan melakukan penertiban terlebih dahulu dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan. Setelah itu, tim akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah atau bukan. Langkah ini penting agar penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,”ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Tak hanya itu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan Kabupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, aktivitas pematangan lahan di kawasan belakang SMA tersebut belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menurutnya, KKPR merupakan dokumen dasar yang memastikan rencana penggunaan lahan atau lokasi usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen ini menggantikan fungsi izin lokasi yang sebelumnya digunakan.
“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki KKPR, sebagai dasar bahwa lokasi yang digunakan telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku,”tegasnya.
Bambang juga mengatakan, saat ini pengurusan KKPR sudah dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA).
”Karena Kota Weda telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dan dapat diakses melalui Gistaru,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, apabila suatu kegiatan pematangan lahan belum mengantongi KKPR, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan belum memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang. Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut.
“Selama belum memiliki KKPR, kegiatan itu belum memenuhi persyaratan dasar pemanfaatan ruang. Satpol PP dapat melakukan penghentian terhadap aktivitas pematangan lahan sampai seluruh ketentuan administrasi dipenuhi,”terangnya.
Stelah pelaku usaha, badan usaha, maupun perorangan memperoleh KKPR, proses perizinan dapat dilanjutkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan aktivitas pembukaan atau pematangan lahan.
”Sehingga setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai tata ruang, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,”pungkasnya. (Dewa)
Editor : TM





