TERNATE, TERBITMALUT.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara secara resmi menyerahkan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Selasa (18/8/2026).
Lahan yang terletak di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat tersebut akan difungsikan sebagai lokasi pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkot Ternate dalam mendukung penguatan sarana dan prasarana instansi vertikal demi kelancaran penegakan hukum di wilayahnya.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menegaskan bahwa dukungan terhadap instansi vertikal merupakan bagian integral dari tugas pemerintah daerah. Karena, ketersediaan infrastruktur yang memadai sangat penting bagi aparatur penegak hukum dalam melayani masyarakat.
“Pemerintah Kota Ternate akan terus mendukung kerja-kerja instansi vertikal. Hari ini kita menyerahkan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan Rupbasan di Sulamadaha. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan supremasi hukum di daerah ini,”tegasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, menyampaikan, apresiasi tinggi atas kebijakan Pemkot Ternate. Baginya hibah aset senilai Rp800 juta tersebut bukan sekadar penambahan aset, melainkan investasi strategis bagi kelembagaan kejaksaan.
“Ini adalah investasi pemerintah kota dalam memperkuat kapasitas penegakan hukum. Hal ini sangat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,”jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menambahkan, bahwa penyerahan lahan ini dilakukan sebagai respons cepat atas kebutuhan mendesak Kejari Ternate. Karena Kejari Agung telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Rupbasan pada tahun 2027, namun terkendala ketersediaan lahan.
“Kendala utama Kejari sebelumnya adalah lahan. Maka dengan adanya koordinasi yang baik, Pemkot menyediakan aset di Sulamadaha untuk memenuhi syarat teknis,”ungkapnya.
“Penting dicatat, Rupbasan ini nantinya tidak hanya melayani wilayah hukum Kota Ternate, tetapi akan berfungsi untuk seluruh Provinsi Maluku Utara,” tambahnya.
Kemudian, berdasarkan data BPKAD, tanah yang dihibahkan berstatus Sertifikat Hak Pakai nomor 27.01.08.04.4.00218, yang diperoleh Pemkot Ternate melalui pembelian pada tahun 2018.
Dengan tersedianya lahan ini, proses pembangunan fasilitas penyimpanan barang bukti dan benda sitaan negara diharapkan dapat segera terealisasi sesuai jadwal anggaran pusat.
Penandatanganan naskah hibah tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Ternate, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Ternate, serta pejabat struktural terkait lainnya. Sinergi antar lembaga ini diharapkan menjadi contoh nyata tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan berorientasi pada pelayanan publik. (Uku)
Editor : TM





