TERNATE, TERBITMALUT.COM — Polres Ternate melalui Satreskrim akan melakukan pemeriksaan para pihak, terutama para leader Investasi Zahra Berkah, setelah Owner Investasi, Sahriyani A. Hi Madi (34 tahun) ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji menegaskan, bahwa selain Owner Investasi Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi Madi (34 tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong, para leader juga akan turut kita periksa.
Menurutnya, Satreskrim akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik owner, leader sampai paling bawah.
“Setelah kita melaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ada bukti-bukti dugaan para leader yang turut menikmati hasil dari investasi bodong Zahra Berkah maka akan kita proses lanjut,”ungkap Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers Senin, (21/9/2026) tadi.
Menurutnya, pemeriksaan akan terus dilakukan dan tidak berhenti pada satu leader saja, pengembangan kasus ini akan kita lakukan.
“Para pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus ini akan kita periksa,”tegasnya.
Polres Ternate juga akan membuka posko pengaduan laporan investasi Zahra Berkah, dan pemeriksaan juga dilakukan para leader lainnya, termasuk OJK Maluku Utara yabg akan dimintai keterangan. (**)
Editor : Uku





