ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) mengungkap hasil penelusuran langsung terhadap PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Dari penelusuran tersebut, KATAM mengaku tidak menemukan aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, KATAM menyebut Shanty Alda Nathalia tidak lagi menjabat sebagai direksi maupun komisaris yang mengendalikan operasional perusahaan sejak 2024.

Hal itu disampaikan Muhlis Ibrahim kepada media ini, Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang dimiliki KATAM, PT Smart Marsindo hingga kini belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga kegiatan pertambangan perusahaan belum berjalan.

“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, PT Smart Marsindo tidak ada kegiatan operasional sama sekali,”jelasnya.

Menurutnya, status persetujuan RKAB menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipastikan untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pertambangan.

“Karena perusahaan wajib memenuhi persyaratan perizinan dan memperoleh persetujuan RKAB sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melaksanakan kegiatan pertambangan,”terangnya

Muhlis mengatakan, belum berjalannya aktivitas perusahaan turut berdampak pada sejumlah program yang berkaitan dengan keberadaan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe. Di antaranya, pembangunan sejumlah sekolah dan program pengembangan ekonomi yang disebut ikut terhenti.

Kondisi tersebut, menurut KATAM, perlu mendapat perhatian karena keberadaan perusahaan tambang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi, tetapi juga diharapkan memberikan dampak terhadap pembangunan dan perputaran ekonomi masyarakat setempat.

Selain persoalan RKAB, KATAM turut menyoroti penyebutan nama Shanty Alda Nathalia dalam tudingan mengenai aktivitas PT Smart Marsindo.

Muhlis menambahkn, berdasarkan informasi yang dimiliki KATAM, Shanty bukan lagi direksi maupun komisaris yang mengendalikan operasional perusahaan sejak 2024. Karena itu, ia menilai pengaitan nama Shanty dengan aktivitas operasional PT Smart Marsindo perlu didukung data dan dokumen yang jelas, termasuk mengenai jabatan serta kewenangannya dalam struktur perusahaan.

Sebelumnya, PT Smart Marsindo dikabarkan masih melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe. Namun, berdasarkan penelusuran yang disampaikan KATAM, pihaknya tidak menemukan kegiatan operasional perusahaan di lapangan.

Perbedaan informasi tersebut membuat status operasional perusahaan, persetujuan RKAB, serta kedudukan pihak-pihak yang disebut terkait dengan perusahaan perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak terkait.

Muhlis berharap PT Smart Marsindo segera memperoleh persetujuan RKAB apabila seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi, sehingga kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Pulau Gebe.

“Kami berharap perusahaan dapat secepatnya mendapatkan persetujuan RKAB agar bisa beroperasi. Supaya geliat ekonomi di Pulau Gebe dapat kembali normal,” pungkasnya. (Dewa)

Editor : TM

Bagikan: