LABUHA, TERBITMALUT.COM — Peristiwa Korban kekerasan terhadap wartawan terjadi di Provinsi Maluku Utara yang melibatkan pelakunya adalah Oknum TNI Angkatan Laut (AL).

Hal ini membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara, melalui pengurus Harian PWI Pusat Samsir Hamajen, meminta agar tidak terjadi korban penganiayaan terhadap wartawan lagi di Maluku Utara.

“Untuk itu, wartawan dituntut agar benar-benar memiliki bekal tugas profesi dengan melengkapi diri memiliki sertifikasi Uji kompetensi wartawan (UKW) Dewan Pers,”kata Samsir kepada Terbitmalut.com Jumat, (29/3/2024).

Sekretaris Bidang Pendidikan PWI pusat itu juga prihatin dengan kondisi terkini wartawan menjadi korban penganiayaan terhadap pihak aparat. Maka dengan itu diharapkan agar ke depan korban terhadap kekerasan wartawan bisa di presur hingga ke Pusat asalkan korban penganiayaan wartawan dilengkapi dengan sertifikasi UKW.

“Jadi ke depan jika ada korban lagi, dilengkapi dengan sertifikasinya bisa kita presur hingga ke dewan pers atas kekerasan dan Penganiayaan terhadap wartawan.”Jelas Samsir yang Juga Sekretaris PWI Provinsi Malut itu.

Samsir yang juga mengajar pada Prodi ilmu Politik FISIP universitas Muhammadiyah Maluku Utara juga menegaskan bahwa kerja Jurnalistik sudah diatur melalui Undang undang Pers. Namun disisi lain diharapkan ke depan, Peristiwa terhadap korban kekerasan terhadap wartawan ini terjadi berulang ulang kali di Maluku Utara.

”Jika ke depan, Korbannya wartawan yang dilengkapi dengan sertifikasi wartawan, maka saya mengajak seluruh Organisasi profesi wartawan di Maluku Utara bersama PWI Pusat mempresur direksi dewan Pers untuk digiring ke Pidana melalui Dewan Pers,”ajaknya.

Ketua PWI Halmahera Selatan ini, mengatakan bahwa di tahun Politik 2024 dengan menghadapi pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tentu juga menjadi ancaman kekerasan terhadap wartawan sangatlah tinggi.

Apalagi dengan kepentingan politik dengan jumlah massa dan kelompok paslon tertentu juga mengakibatkan ancaman profesi wartawan sangatlah tinggi. Bahkan jika pemberitaan merugikan paslon tertentu hingga masuk pada level pengancaman dan penganiayaan.

“Hal Itu sudah terjadi di beberapa pemilukada di kabupaten kota di tahun tahun sebelumnya seperti di Halmahera Utara. Maka dengan itu wartawan juga dituntut untuk melengkapi diri dengan sertifikasi UKW. Sehingga jika ada wartawan mengalami korban penganiayaan saat tugas di liputan maka kita sama-sama presur di dewan pers dan pihak berwajib,”terangnya.

“Tahun ini, UKW dilaksanakan di Maluku Utara dengan Kuota terbanyak. Karena menghadapi liputan di tahun pilkada dan Pilgub, wartawan diharapkan mengikuti UKW di maluku Utara April-Mei 2024 mendatang,”tambah Ketua Pemuda Muhammadiyah Halsel itu. (**)

Editor : Sukur

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *