TERBITMALUT.COM — Statement salah satu anggota Komisioner Bawaslu Malut yang menyatakan bahwa salah satu bakal pasangan calon (Sahsabila Mus) pada Pilkada Taliabu tidak memenuhi syarat, karena dugaan pailit dan status ijazah yang bermasalah dinilai merupakan pernyataan yang prematur dan sesat serta menjadi bumerang bagi Bawaslu secara kelembagaan.
Hal ini disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, yang juga merupakan mantan Anggota Komisioner Bawaslu Malut.
“Saya kira secara kelembagaan Bawaslu tidak bisa mengeluarkan statement yang mendahului proses. Karena, kita semua tahu saat ini merupakan tahapan verifikasi berkas pencalonan, dan Bawaslu juga melakukan pengawasan atas setiap entitas dokumen yang digunakan oleh masing-masing bakal pasangan calon,”ujarnya seperti rilis diterima Selasa, (10/9/2024).
Dengan demikian, kata Aslan, sepanjang Bawaslu belum memperoleh hasil verifikasi secara resmi pada instansi yang menerbitkan dokumen syarat calon, maka sangat tidak patut Bawaslu mengeluarkan pendapat atau statement yang arahnya menjustifikasi keabsahan dokumen bakal pasangan calon tertentu.
Setiap Statement yang keluar, merepresentasikan sikap Bawaslu secara kelembagaan oleh karena itu maka tidak boleh ada statement yang dibangun berdasar asumsi atau prediksi.
Memang ini keliru sekaligus melanggar prinsip etika sebagai penyelenggara. Saya berharap Bawaslu Malut lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statemen-statemen yang pada akhirnya akan menimbulkan polemik di masyarakat.
Ketika disinggung soal status keabsahan ijazah dan dugaan pailit dari salah satu bakal pasangan calon, Aslan menjelaskan bahwa status pailit merupakan status hukum seseorang yang mengemban tanggung jawab keperdataan pada badan hukum tertentu.
Sehingga, seseorang dinyatakan pailit bukan personalnya tapi karena kapasitas dan kedudukannya sebagai pimpinan dari perusahaan atau badan usaha tertentu.
“Untuk itu, bawaslu jangan hanya menghafal jenis-jenis dokumen tapi juga harus memahami aspek hukum dari setiap dokumen yang diterbitkan. Selain itu, soal Ijazah yang belum disetarakan bukan berarti tidak sah, penyetaran itu bukan untuk memastikan legalitas ijazah melainkan memberi penegasan dan pengakuan tentang status dan tingkatan lembaga pendidikan luar Negeri yang menerbitkan Ijazah dimaksud,”tegasnya. (**)
Editor : Uku