ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM —  Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Provinsi Maluku Utara masih ditemukan sejumlah permasalahan, salah satunya ditemukan 15.960 Pemilih tidak dikenali yang masuk di dalam DPT Kota Ternate.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani meminta kepada KPU untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti data tersebut. Sebab, kata Masita hal itu akan menjadi persoalan dalam pencetakan surat suara yang peruntukannya tidak jelas.

“Untuk itu kami menyarankan untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, karena sudah pasti kalau tidak diselesaikan, nanti pada saat pencetakan surat suara akan terdapat surat suara yang peruntukannya tidak jelas karena pemilihnya tidak ada dan termasuk kategori pemilih fiktif,”kata Masita dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi oleh KPU Maluku Utara di Muara Hotel, Ternate (27/6/2023) selasa siang tadi.

Selain Ketua Bawaslu, Anggota Bawaslu Malut Suleman Patras juga meminta kepada KPU untuk menyampaikan kejelasan status pemilih tidak dikenali kepada KPU RI.

“Status pemilih tidak dikenali ini mau dikemanakan tetap memenuhi syarat atau tidak, saya harap KPU Malut perlu menyampaikan ke KPU RI untuk mempertegas kejelasannya,”pinta Suleman

Hal yang sama juga, Anggota Bawaslu Malut, Ikbal Ali juga mempertanyakan terhadap perubahan data yang terjadi dalam Kabupaten Halmahera Timur dalam pleno DPT tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan dan sampai tingkat Kabupaten.

“Terdapat perubahan angka dalam pleno tingkat kelurahan/desa semula 65.632 menjadi 66.233 pada tingkat kecamatan dan 66.156 pada tingkat kabupaten” ungkap Ikbal

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Fahrul Abd. Muid meminta kepada KPU Malut untuk melaksanakan apa yang menjadi saran perbaikan dan rekomendasi Bawaslu. Apabila hal itu tidak dilakukan lanjut Fahrul akan dijadikan sebagai temuan dan dugaan pelanggaran pemilu.

“Jika saran perbaikan Bawaslu tidak ditindaklanjuti, maka kami melakukan langkah yang tegas dengan mencatat dalam form A Pengawasan dan kami jadikan sebagai dugaan pelanggaran pemilu,”tambah Fahrul

Penulis : Sukur 

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *