DARUBA, TERBITMALUT.COM — Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai diminta agar tidak meloloskan peserta yang berinisial JM, karena saat ini masih menjabat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Goahira, Kecamatan Morotai Utara.
Berdasarkan pengumuman Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai nomor : 113/KP01.00/K/MU-(07/05/2024) tanggal 03 Mei 2024 bahwa salah satu syarat untuk menjadi anggota Panwascam adalah mempunyai integritas, dan juga berkepribadian yang kuat jujur dan adil.
“Untuk itulah kami sebagai warga masyarakat Morotai meminta dengan hormat kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai untuk tidak meloloskan yang bersangkutan (inisial JM),”harap salah satu warga yang tak mau namanya dipublish di media ini Senin, (20/5/2024).
Menurut dia, di sisi lain JM juga pernah menjabat mantan Ketua Panwascam Morotai Utara pada Pemilu tahun 2019 namun, warga menilai memiliki rekam jejak yang cukup buruk.
“Karena pada saat menjabat, yang bersangkutan dengan sengaja menggunakan wewenangnya selaku ketua Panwascam, dengan sengaja diduga mengintimidasi penyelenggara di tingkat TPS guna memenangkan salah satu Caleg yang notabene adalah saudaranya,”ungkapnya.
Peristiwa memalukan serta memilukan yang dilakukan oleh JM selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Morotai Utara itu, terungkap tepatnya di TPS 01 Desa Gorua.
“Bersangkutan Diduga memaksa KPPS untuk membongkar kotak suara yang sudah tersegel untuk mengganti angka-angka maupun jumlah perolehan suara caleg yang merupakan saudaranya pada Form C1 asli atau yang berhologram,”bebernya.
Maka sebagai lembaga Pengawasan, Bawaslu sudah seharusnya memilih calon Panwascam yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.
“Bukan melalaikan suatu aturan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten, sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017” tegasnya. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur