LABUHA, TERBITMALUT.COM — Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024 menetapkan pasangan Calon Hassan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih 2024-2020 yang berlangsung di Hotel Buana Lipu, pada Selasa (4/12/2024) malam.
Penetapan itu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU melalui sidang pleno yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor : 1064 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2024.
Keputusan ini ditandatangani dan dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib tertanggal 4 Desember 2024.
Kesatu, menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten halmahera selatan tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan hasil perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D Hasil KABKO KWK Bupati.
Kedua, menyatakan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati halmahera selatan tahun 2024 dengan demikian perolehan suara sebagai berikut :
Pasangan calon nomor urut 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman memperoleh sebanyak 22.362 suara sah. Pasangan calon nomor urut 2 Rusihan Jafar- Mochtar Somaila memperoleh sebanyak 36,144 suara sah.
Kemudian, Pasangan calon nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin memperoleh sebanyak 53.074 suara sah. Dan Pasangan calon nomor urut 4 Jasri Usman – Muhlis Jafar sebanyak 12,526 suara sah. (Zrikun)