TERBITMALUT.COM — Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun warning kepada Penjabat (Pj) kepala daerah untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024 di Maluku Utara.
“Karena, Pj Kepala Daerah dan ASN bisa kena pidana, jika terbukti berpihak kepada pasangan calon lain,”tegasnya saat diwawancarai sejumlah awak media saat hadiri Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) yang berlangsung di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang Jumat, (8/11/2024).
Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan itu juga, bahwa beberapa waktu lalu kita sampaikan ke Mendagri untuk tertibkan wali kota jayapura, dan saat ini lagi diperiksa. Maka ini juga berlaku bagi Pj Kepala Daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara, dan kabupaten/kota lain di Maluku Utara.
“Sehingga jangan main-main untuk terlibat politik praktis. Kami juga berharap kepada jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Kota untuk bertindak tegas kepada pj kepala daerah yang terlibat cawe-cawe,”harapnya dengan tegas.
Ia juga meminta kepada seluruh jajaran untuk mendukung Presiden Prabowo dalam membangun demokrasi yang substansi, bermartabat.
“Kemudian para pejabat daerah ini jangan cari muka, harus kerja yang benar. Karena, ketika mereka ada masalah tidak ada yang membela mereka. Dan tugas mereka memberi pelayanan yang adil bagi semua kandidat yang maju di pilkada baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, Politisi PDIP itu juga menegaskan kepada Pj kepala daerah jangan sampai menggunakan dana negara untuk melakukan sosialisasi calon kepala daerah tertentu.
“Karena sampai ada temuan berdasarkan data, maka akan kita pidanakan. Dan mereka ini ASN yang diatur oleh UU (soal) netralitasnya. Itu harus terjaga dengan baik,”pungkasnya. (**)
Editor : Uku