WEDA, TERBITMALUT.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah secara resmi menerima laporan dugaan netralitas ASN oleh Kepala Dinas PMD Halmahera Tengah, Mustami Jamal dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Lutfi Tutupoho.

Diketahui, Mustami Jamal diduga melakukan politik praktis atau melanggar netralitas sebagai ASN yang dilakukan dalam bentuk penyerahan insentif di desa Sosowomo, Kecamatan Weda Selatan, pada Selasa, (3/9/2024) lalu yang memajang foto calon bupati Halteng Ikram M. Sangadji.

Sementara, Lutfi Tutupoho diketahui menyebarkan informasi pemberitahuan atau himbauan melalui pesan WhatsApp kepada warga Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan, agar tidak datang menghadiri acara pelantikan Tim paslon Elang-Rahim.

Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah saat dikonfirmasi Terbitmalut.com melalui telepon seluler Senin, (9/9/2024) menyampaikan, bahwa sudah ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu menyangkut dugaan netralitas ASN.

“Ada dua laporan yang kita terima terkait dugaan netralitas ASN di Halmahera Tengah. Pertama adalah Kepala Dinas PMD Halmahera Tengah, Bustami Jamal dan yang kedua Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Lutfi Tutupoho,”ujarnya.

Menurutnya, setelah laporan resmi kita terima, selanjutnya kita lakukan proses penanganan pelanggaran dugaan netralitas ASN.

“Kami lagi proses penanganan pelanggaran,”ungkap Sitti dengan singkat, seraya menyebutkan lagi dalam rapat.

Hanya saja, laporan dugaan netralitas ASN yang diterima Bawaslu itu, Sitti Hasmah tak menyampaikan secara pasti siapa melaporkan.

Sebelumnya, Sitti Hasmah juga mengatakan, akan menyampaikan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Kita akan sampaikan hasil penelusuran dugaan netralitas ASN kepada publik,”terangnya. (**)

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *