
JAILOLO, TERBITMALUT.COM — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, akhirnya menetapkan Kepala Disperindag dan UKM Halmahera Barat, Demisius Boky bersama satu stafnya bernama Soni Boky sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasirabu dalam jumpa Konferensi Pers pada Kamis, (9/1/2025).
Menurut Kapolres, dalam keterangan yang didapatkan bahwa pada saat korban (Hardi Dano Dasim) datang untuk menempel spanduk protes itu, lalu dilarang oleh oknum Kadisperindag, karena dianggap tidak sopan dan pada saat itu, kadis perintahkan kepada stafnya untuk copot spanduk tersebut.
“Hanya saja, korban tidak terima dan terjadilah aksi dorong-mendorong dan dilanjutkan dengan aksi penganiayaan oleh oknum kadis dibantu stafnya,”ujar Kapolres.
Setelah kejadian, lanjut Kapolres, korban langsung melaporkan ke Polres dan langsung kami tangani, lakukan pemeriksaan, mengambil keterangan saksi-saksi di TKP.
“Setelah kejadian itu, oknum kadis dan stafnya datang ke Polres tanpa ditangkap untuk menyerahkan diri. Kemudian, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tadi malam kita sudah melakukan gelar perkara, sehingga dinaikan status ke penyidikan dan ditetapkanlah Kadis Perindag dan UKM, Demisius Boky bersama satu stafnya bernama Soni Boky sebagai tersangka,”ungkapnya.
Mereka dikenakan pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) JUNCTO pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Dengan lama tahanan untuk pengeroyokan 5-6 tahun dan penganiayaan 2-3 tahun.
“Dan status mereka sudah sebagai tahanan Polres Halbar dengan masa penahanan dari tanggal 9-28 Januari 2025. Kasus ini juga kami akan proses sampai pada kelengkapan berkas dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halbar,”jelasnya. (Uku)