ads
ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM —Pemerintah Desa Arumamang, Kecamatan Kasiruta Barat (Kasbar) Halmahera Selatan (Halsel) diduga melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024 tanpa ada rekomendasi pemerintahan kecamatan yakni Camat.

Kepala Desa (Kades) Arumamang, Aristan, mengakui bahwa memang selain desa Arumamang ada juga beberapa desa di Kasbar yang melakukan pencairan tanpa rekomendasi dari Camat.

“Iya memang, dan beberapa desa di Kasbar, diantaranya Bisori dan Sengga Baru. tapi sebelumnya saya sudah sempat meminta rekom Camat. Namun akan direkomendasi setelah idul adha kemarin, “kata Aristan saat dikonfirmasi Terbitmalut.com, Senin (15/7/2024) kemarin.

Dikatakan Kades, jika pencairan tersebut sudah melalui koordinasi bersama pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, dengan melibatkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis), Maslan Hi Hasan dan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa DPMD Halsel, Iksan Mursid.

“Untuk itu, saya coba koordinasi ke Kadis dan Kabid Pemdes agar diakomodir pencairan tahap II. Waktu itu, sudah mau lebaran idul adha, jadi ada keperluan masyarakat dan staf desa makanya saya sendiri ambil langkah koordinasi bersama dengan DPMD,”terangnya.

Terpisah, Camat Kasiruta Barat, Halifat Wahid saat dikonfirmasi Terbitmalut.com membenarkan, bahwa ada 2 (dua) sampai tiga desa di Kasiruta Barat yang melakukan pencairan tanpa rekomendasi dari Kecamatan.

“Iya, ada beberapa desa meminta rekomendasi pencairan DDS tahap II pada saat itu, tetapi saya rekomendasi harus sesuai mekanisme dan tahapannya,”ungkapnya Kamis, (18/7/2024).

Menurut dia, kades-kades yang dimaksud belum menyelesaikan SPJ tahap sebelumnya dan juga belum nampak adanya program yang diperuntukan sesuai APBDes.

“Sehingga dari kecamatan juga masih menunggu penyelesaian progress kegiatan program desa sesuai yang diperuntukan pada pencairan tahap I tahun 2024, baru Camat memberikan rekomendasi,”jelasnya.

Lebih lanjut, Camat menyayangkan sikap karateker Kepala Desa Bisori, yang sebagai karteker bukan definitif tapi melanggar aturan regulasi pencairan.

“Karena dalam perkembangan, ternyata para kades tersebut sudah mencairkan DD tahap II tanpa rekomendasi. Saya juga menyesalkan sikap Karteker Kades Bisori padahal kapasitasnya hanya karteker saja bukan kepala desa definitif,”sesalinya.

“Kan sudah sesuai ketentuan, kenapa beberapa desa itu bisa pencairan silahkan konfirmasi ke DPMD Halsel, karena saya juga tidak diberitahu pihak Dinas PMD,”sambungnya.

Sementara, Plt Kadis PMD Halsel, Maslan Hi Hasan saat di konfirmasi, kadis sedang berada diluar daerah. Terbitmalut.com pun melakukan konfirmasi melalui telepon Watshap (wa) secara berulang, namun belum ada jawaban.

Sehingga, melalui Kabid Pemdes DPMD Halsel, Iksan Mursid, ditemui di ruang kerjanya, ia tidak membenarkan dugaan pencairan dana desa yang melibatkan dirinya, tanpa ada rekomendasi dari pihak kecamatan pada beberapa desa di Kasiruta Barat.

“Bidang saya bukan disitu, baiknya konfirmasi langsung ke Kadis, karena menyangkut hal seperti itu urusan Kadis dan Bidang bersangkutan,”tuturnya Kamis (18/7/2024). (**)

Penulis : KnM

Editor : Sukur

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *