ads

LABUHA, TERBITMALUT.COM — Kepala Desa (Kades) Kou Bala-Bala, Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim) Halmahera Selatan (Halsel) Baihaki Sabela, diduga belum melunasi pembayaran pengadaan 6 (enam) unit penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya dari tahun 2024.

Perihal itu diungkapkan seorang penyedia jasa lampu jalan tenaga surya, Acil. Ia mengaku PJU miliknya masih tertunggak sekitar Rp.31 juta yang belum dibayarkan sejak tahun 2024.

“Total pengadaan ada enam unit dan sudah dipasang sejak 2024. Namun Kades belum bayar sisa pembayaran Rp.31 juta. Ini sudah hampir tiga tahun,”akuinya Rabu, (28/1/2026).

Ia mengatakan, berbagai upaya penagihan telah dilakukan. Bahkan, di tahun 2025, ia dengan resmi memberikan kuasa penagihan kepada seorang pengacara dengan harapan penyelesaian dilakukan secara profesional dan transparan.

Bukannya mendapat titik terang, permasalahan tersebut justru berlarut panjang. Di tahun 2026, Acil kembali menghubungi Kades Kou Bala-Bala, Baihaki Sabela.

Dan Kades menyampaikan melalui pesan suara WhatsAp. Bahwa telah menyerahkan sejumlah uang kepada pengacara sebagai pembayaran sisa pengadaan lampu jalan.

“Namun, pembayaran tersebut tidak perna diterima selaku penyedia jasa, secara langsung maupun melalui pengacara,”jelasnya.

Menurutnya, Kades mengklaim bahwa sisa utang hanya berkisar Rp.17 juta.

“Kades menyampaikan telah menyetor uang ke pengacara dan menyebut sisa utang tinggal Rp.17 juta. Namun saya tidak perna terima sisa uang pembayaran itu,”terangnya sembari mendengarkan rekaman suara Kades.

Berselang beberapa jam kemudian Kades Kou Bala-Bala, Baihaki melalui pesan suara berikutnya meralat penyampaiannya, bahwa utang tersebut memang bukan Rp.17 juta dan mengakuh ada kekeliruan penyampaian.

Tidak hanya itu, Acil juga menagkuh menerima informasi bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Kou Bala-Bala diduga telah dimanipulasi, dengan mencantumkan tanda tangan dirinya seolah-olah pembayaran pengadaan lampu jalan tersebut telah lunas.

“Saya sangat dirugikan. Pembayaran belum diselesaikan hampir tiga tahun, tetapi dalam LPJ disebut sudah lunas dan ada tanda tangan saya. Itu tidak benar,”tegasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Kades Kou Bala-Bala agar segera melunasi seluruh sisa pembayaran tanpa membuat pernyataan yang berubah-ubah dan menyesatkan.

“Jika tidak ada itikad baik dan masih ada manipulasi data, saya siap menempuh jalur hukum,”tandasnya.

Ketika dikonfirmasi Kades Kou Bala-Bala, Baihaki menyampaikan, bahwa pembayaran lampu jalan tersebut telah lunas. Bahkan Kades mengklaim pembayaran telah kelebihan Rp.5 juta.

“Terkait lampu jalan itu sudah lunas, bahkan pembayaran lebih Rp.5 juta dan ada bukti,”terangnya.

Namun, pernyataan itu kemudian berubah ketika wartawan menyinggung pengakuan Baihaki dalam pesan suaranya yang dikirim kepada Acil.

Baihaki justru mengakui bahwa masih ada sisa utang pengadaan lampu jalan, namun bukan Rp.31 juta, tapi Rp.17 juta dan berjanji akan melunasinya dalam waktu dekat.

Kades kemudian menjelaskan bahwa klaim pelunasannya itu didasarkan pada setoran uang kepada pengacara yang menerima kuasa, dengan total Rp.9 juta yang diberikan secara bertahap.

“Kenapa sebelumnya saya anggap lunas karena ada penyetoran Rp.2 juta ke pengacara, kemudian Rp.3 juta dan Rp.4 juta, totalnya Rp.9 juta. Tapi ternyata ada sisa utang Rp.17 juta,”akuinya.

Setelah mengetahui bahwa uang yang diserahkan kepada pengacara tersebut tidak sampai kepada penyedia lampu jalan, Kades menyatakan akan meminta pertanggungjawaban pengacara dihadapan Acil.

“Saya akan minta pertanggungjawaban pengacara terkait uang yang saya berikan,”pungkasnya. (KunMarsy)

Editor : Redaksi

ads
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *