LABUHA, TERBITMALUT.COM — Keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Halmahera Selatan (Halsel) memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Devinitif Desa Goro-Goro, Amrul S Manila karena terindikasi dugaan penyalahgunaan dana desa kurang lebih Rp.300 juta.
Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui DPMD kemudian mengangkat Suprato Amin sebagai Pejabat sementara (Pjs) untuk menjalankan roda pemerintahan desa Goro-Goro. Tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 19 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Goro-Goro dan pengangkatan pejabat.
Kepala Dinas (Kadis) PMD Halsel, Muhammad Zaky Abdul Wahab mengatakan, Amrul S Manila diberhentikan sudah sesuai regulasi dan aturan. Mengingat Kades yang di maksud telah terindikasi temuan penyalahgunaan dana desa dari Inspektorat Halsel.
“Kades Amrul S Manila dinonaktifkan dari jabatan Kades Goro-Goro, karena ada temuan dari Inspektorat Halsel senilai Rp.300 juta pada penggunaan anggaran dana desa di tahun 2024,”ujarnya Senin, (9/3/2026)
M. Zaky mengatakan, Amrul S Manila akan dikembalikan sebagai Kades Goro-Goro Bacan Timu, jika masalah temuan penggunaan dana desa di Inspektorat Halsel sudah diselesaikan.
“Saudarah Amrul harus menyelesaikan masalah temuannya di Inspektorat. Jabatannya saat ini dinonaktifkan dan digantikan sementara Suparto Amin sebagai Pjs Kades,”ungkapnya.
Kadis PMD Halsel juga menegaskan bahwa, secara prosedural dan normatif, Kades yang terindikasi melakukan penyimpangan keuangan desa wajib diberhentikan sementara agar fokus dalam melakukan pengembalian uang negara.
“Jika sudah ada temuan dan indikasi kerugian negara, maka secara hukum dan etika pemerintahan, Kades tersebut tidak boleh lagi aktif. Pemberhentian sementara itu perintah undang-undang, bukan kebijakan opsional,”tegasnya.
Secara yuridis, ketentuan pemberhentian sementara kepala desa telah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota apabila ditetapkan sebagai tersangka dan/atau dalam proses pemeriksaan terkait tindak pidana.
Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 11 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengambil langkah administratif guna menjaga netralitas pemerintahan desa. (KunMarsy)
Editor : Redaksi





