
WEDA, TERBITMALUT.COM — Usai menutup Masa Persidangan II Tahun 2025, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah langsung menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di gedung DPRD Selasa, (6/5/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Munadi Kilkoda. Dalam pidatonya, Munadi menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Kinerja legislatif harus tetap selaras dengan kondisi objektif yang berkembang, khususnya di masa persidangan III Tahun 2025 dan masa persidangan berikutnya,”ucapnya.
Untuk mendukung kelancaran agenda dewan, Munadi menjelaskan bahwa Badan Musyawarah DPRD telah menetapkan daftar mata acara Masa Persidangan III pada 5 Mei 2025.
Penetapan tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Nomor: 100.3.3/10/DPRD/HT/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Adapun 10 mata acara utama dalam masa persidangan III :
1. Penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD 2025–2030 (Mei).
2. Pengesahan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024 (Juni).
3. Pengesahan Ranperda RPJMD 2025–2030 (Juli).
4. Pengesahan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.
5. Kegiatan Medical Check Up (MCU).
6. Pembahasan Ranperda inisiatif DPRD dan usulan Bupati (Agustus).
7. Penandatanganan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025.
8. Penandatanganan KUA-PPAS APBD 2026 (Juni).
9. Pengesahan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Perubahan 2025 (Agustus).
10. Kegiatan reses (Agustus).
Munadi juga menyampaikan, bahwa masa persidangan III akan berlangsung mulai 6 Mei hingga 31 Agustus 2025. Ia juga mengimbau pemerintah daerah, termasuk Bupati dan seluruh jajaran, untuk dapat menyelaraskan kegiatan mereka dengan agenda DPRD.
“Berbagai kegiatan tersebut membutuhkan semangat, soliditas, kekompakan, dan rasa persaudaraan agar cita-cita kita dalam memajukan daerah ini dapat terwujud,” tegas politisi Partai Nasdem itu.
Sebelum menutup rapat, Munadi membuka kesempatan kepada anggota dewan dari tiap fraksi untuk menyampaikan pandangan atau aspirasi. (**)
Penulis : Dewa
Editor : Redaksi