ads

WEDA, TERBITMALUT.COM — Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemerintah Desa Fritu, serta dua perusahaan tambang—PT Rumah Sejahtera Jaya (RSJ) dan PT Tempopress International Delivery (TID) resmi menghasilkan delapan poin kesepakatan penting.

Pertemuan ini digelar pada Senin, 5 Mei 2025 di Kantor DPRD Halteng kemarin, sebagai tindak lanjut dari persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pemutusan kontrak tanpa prosedur yang sebelumnya ramai di beritakan.

Delapan poin tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.

Poin-poin kesepakatan tersebut mencakup:

1. Pemanggilan kembali pekerja yang di-PHK, khusus untuk PT RSJ, waktu pelaksanaan akan dikonsultasikan dengan manajer yang berwenang.

2. Penyelesaian kompensasi yang belum dibayarkan kepada pekerja.

3. Pencatatan dan pengesahan perjanjian kerja serta peraturan perusahaan ke Disnakertrans Halteng.

4. Evaluasi durasi perjanjian kerja sesuai jenis pekerjaan.

5. Koordinasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan pemerintah daerah dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

6. Prioritas terhadap tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional perusahaan.

7. Penghentian praktik PHK sepihak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

8. Pemberlakuan sanksi dari DPRD dan pemerintah daerah jika kesepakatan tidak dijalankan.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRD Halteng, Asrul Alting, Kepala Disnakertrans, Fauzan Anshari, Kepala Desa, Fritu Jhon Alvons Rahman, perwakilan manajemen PT RSJ Iftitah W. Wibisono, dan manajemen PT TID Iskandar Tobo.

Bahkan, Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, turut hadir dan menyatakan dukungannya atas hasil kesepakatan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika kesepakatan ini diabaikan.

“Jika poin-poin yang telah disepakati ini tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan, maka DPRD bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halteng, Putra Arimawa, menyoroti pentingnya keberadaan investasi yang berpihak kepada masyarakat lokal.

“Kehadiran investasi di Halteng seharusnya membantu pemerintah dan DPR untuk mengatasi pengangguran, bukan menambah masalah. Yang bikin susah perlu dievaluasi oleh pemerintah,”tegas Putra.

Ketua Komisi I DPRD Halteng, Asrul Alting, menutup pertemuan dengan menekankan bahwa kesepakatan ini adalah langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu operasional perusahaan.

“Kami berharap perusahaan akan mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan memperhatikan kesejahteraan pekerja. DPRD dan pemerintah daerah akan terus memantau pelaksanaannya,”pungkasnya. (**)

Penulis : Dewa

Editor : Redaksi

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *