WEDA, TERBITMALUT.COM — Hingga pertengahan Januari 2026, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah belum juga disahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kondisi ini menuai sorotan keras dari Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Halmahera Tengah, Aswar Salim.
Ia menegaskan, UMK Halteng seharusnya sudah ditetapkan dan berlaku sejak 1 Januari 2026, namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pemerintah provinsi.
“UMK Halteng semestinya sudah disahkan sejak awal Januari. Tapi faktanya, sampai hari ini belum juga ditetapkan. Ini menimbulkan kesan kuat adanya penundaan yang disengaja oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Aswar kepada Terbitmalut.com, Kamis (22/1/2026) kemarin.
Menurut Aswar, seluruh tahapan penetapan UMK di tingkat kabupaten telah rampung. Rekomendasi besaran UMK telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dan secara resmi disampaikan oleh Bupati Halmahera Tengah kepada Pemerintah Provinsi sejak Desember 2025.
“Secara administratif dan prosedural, di tingkat kabupaten tidak ada masalah. Rekomendasi sudah dikirim Bupati sejak Desember. Jadi tidak ada alasan rasional untuk menunda pengesahan,”tegasnya.
Lebih jauh, anggota DPRD Halmahera Tengah itu menyoroti peran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, yang dinilai tidak menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi secara maksimal.
“Urusan teknis ini berada di tangan Kadis Nakertrans Provinsi. Seharusnya beliau aktif mendorong agar UMK Halteng segera disahkan Gubernur. Namun, yang terlihat justru pembiaran, sehingga persoalan ini menggantung tanpa kepastian,”ungkapnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi yang diterima oleh serikat pekerja maupun Dewan Pengupahan Kabupaten terkait penyebab keterlambatan pengesahan UMK tersebut.
“Kami tidak pernah mendapat klarifikasi apa pun. Kalau ada persoalan, seharusnya disampaikan secara terbuka. Tapi ini sama sekali tidak ada tindak lanjut, seolah-olah dibiarkan,”terangnya.
Atas kondisi tersebut, SPKEP SPSI Halmahera Tengah mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.
“Jika Kadis Nakertrans Provinsi terbukti sengaja memperlambat atau mengabaikan pengesahan UMK Halteng, kami mendesak Gubernur untuk segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya,”pungkasnya. (Dewa)
Editor : Redaksi





