TOBELO, TERBITMALUT.COM — Personil Polsek Malifut, Halmahera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang dipasok dari Kecamatan Kao Utara tujuan Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah Senin, (21/10/2024).

Ratusan miras jenis cap tikus tersebur disita saat anggota melaksanakan razia pada semua kendaraan yang melintasi di depan Pos Pam Desa Tahane, Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara, melalui Kasi Humas, AKP Kolombus Guduru menjelaskan sekitar pukul 18.40 WIT, anggota Pos Pam Polsek Malifut yang Dipimpin Kanit Reskrim Bripka Dartoman Purba, memeriksa sebuah mobil Toyota Agya yang datang dari Kecamatan Kao Utara, tujuan Lelilef Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dan pada saat pemeriksaan, anggota menemukan Minuman keras jenis Captikus sebanyak 321 kantung Plastik,”ungkapnya.

Menurut Kasi Humas, pemilik barang Haram tersebut berinisial KT (29) sedangkan Pengemudi berinisial AC (29) kedua nya berdomisili di Kecamatan Kao Utara, saat ini semua barang bukti miras  telah diamankan di Polsek Malifut.

“Sedangkan pemilik miras dan pengemudi juga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Kasi Humas juga mengatakan, langkah ini merupakan komitmen Kapolres Halut agar memberantas habis miras di Kabupaten Halmahera Utara, ini untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

“Dalam dua bulan terakhir Polres Halut telah menggagalkan sekaligus mengamankan 3.239 miras jenis captikus yang di kemas dalam kantong plastik,”pungkasnya.

Untuk itu, kami himbau kepada masyarakat jika melihat atau mendapat informasi terkait transaksi miras agar langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat. (Nawir)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *