
WEDA, TERBITMALUT.COM — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang dibentuk oleh PUK SP KEP SPSI PT Ruby International Mining (RIM), hari ini resmi didaftarkan ke manajemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru bagi buruh di PT. RIM, yang selama ini bekerja di bawah tekanan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, pembentukan serikat ini merupakan hak dasar buruh yang tak bisa ditawar.
“Kami bukan ingin melawan pengusaha, tapi kami juga tidak mau terus-menerus dikesampingkan. Serikat ini hadir agar hak-hak kami terpenuhi sesuai aturan,” tegas Ody Saputra, Ketua PUK SP KEP SPSI PT. RIM, dalam pernyataan resminya Rabu,18 Juni 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan serikat pekerja bukan bentuk permusuhan, melainkan wujud keterlibatan aktif buruh dalam mencari solusi melalui mekanisme bipartit (perundingan dua pihak), bukan sekadar menerima keputusan sepihak dari manajemen.
Namun, harapan itu datang dengan pesan keras: manajemen PT. RIM diminta mengakui dan menghormati kehadiran serikat ini sebagai bagian dari amanat undang-undang.
“Kami ingin serikat ini menjadi payung hukum buruh dalam penyelesaian setiap persoalan hubungan industrial. Ini bukan permintaan, ini hak konstitusional,”ungkapnya.
“Langkah ini bisa menjadi pemantik perubahan iklim kerja di sektor pertambangan, khususnya di kawasan IWIP, yang selama ini dikenal minim keberadaan serikat pekerja independen,”sambungnya. (**)
Penulis : Dewa
Editor : Redaksi