
WEDA, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah (Halteng) menegaskan bahwa lahan seluas 190,94 hektare eks PT Perkebunan Nasional (PN) XXVIII di Desa Lelilef Sawai adalah milik Pemda Halteng, bukan milik Pemprov Maluku Utara.
Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda kepada Terbitmalut.com dengan tegas membantah atas klaim Pemprov Malut yang sebelumnya mengatakan tanah Nuspera sebagai aset pemerintah provinsi Maluku Utara.
“Atas dasar apa pemerintah Provinsi Maluku Utara mengklaim bahwa Aset Muspera milik Pemerintah Provinsi dalam regulasi,”ujarnya Senin (10/2/2025).
Kata Munadi penyerahan aset dari Pemerintah Maluku ke Pemda Halteng sesuai dgn UU no 6/1990 tentang pembentukan kabuptan Halmahera Tengah, disebut dlm pasal 12 ayat (1) huruf b.
Tak sampai disitu Politisi NasDem itu juga bilang, UU Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pemda Tingkat II Halteng, yang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa aset di wilayah Halteng harus diserahkan kepada Pemda Halteng.
“Jadi tanah tersebut telah diserahkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian kepada Pemda Tingkat I Maluku pada 11 November 1985,”ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov Malut tidak sembarangan mengklaim kepemilikan aset di wilayah Halteng.
“Serah terima itu ditandatangani oleh Gubernur Maluku saat itu, Hasan Slamet, dan Direktur Utama PT PN XXVIII,”pungkasnya. (DW)