TOBELO, TERBITMALUT.COM — Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Halmahera Utara, menggelar demonstrasi di depan Kampus Universitas Halmahera (UNIERA) Jumat, (22/9/2023) terkait dengan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen pada saat proses mengejar.
Koordinator Lapangan (Korlap) Oxtorus Seda mengatakan, kampus adalah lembaga perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk kita bernaung dalam menempuh dunia pendidikan. Sekaligus mengembangkan diri dan mampu menjawab apa yang menjadi tantangan bagi mahasiswa pada umumnya.
“Bukan ladang kekerasan seksual, seperti kejadian yang kemudian itu terjadi, baru-baru ini mahasiswa Universitas Halmahera tepatnya di Fakultas Teologi yang di gegerkan dengan dugaan tindakan kekerasan seksual yang kemudian itu dilakukan oleh oknum dosen yang terjadi pada saat proses perkuliahan berlangsung,”katanya.
Sehingga, lanjutnya, gerakan yang dibuat dilakukan oleh organisasi ekstra Kampus yakni Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) adalah gerakan yang murni dan atas dasar kepedulian rasa kemanusiaan dan tidak ada tendensi yang berbau apapun.
“Maka pimpinan dan birokrasi kampus harus bertanggung jawab atas hal ini, karena kasus ini dapat merusak nama baik lembaga Universitas Halmahera,” ungkapnya.
Dikatakannya, menurut keterangan yang kami dapat dari beberapa korban, bahwa pelaku melakukan aksinya suda berulang kali dengan korban yang berbeda-beda yakni mahasiswa Fakultas Teologi.
Sehingga, tindakan tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai Teologis Kristen dan kejadian ini menimbulkan depresi, gangguan mental dan gangguan psikologi yang dialami oleh korban pelecehan seksual tersebut.
“Padahal sudah jelas dalam peraturan menteri pendidikan riset dan kebudayaan No 30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, yang menjelaskan bahwa kampus harus menjadi pelindung bagi mahasiswa dalam tindak kekerasan seksual,”terangnya.
Hanya saja, tambahnya, pada realitas dan prakteknya tidak sesuai dengan ekspektasi dari mahasiswa tersebut, malahan hari ini kampus di jadikan sebagai ladang kekerasan seksual.
Jika dilihat dalam UU TPKS No. 12 Tahun 2022 yang melarang keras baik kekerasan seksual secara psikis dan juga psikis yang mencakup tindakan kekerasan yang berbau apapun itu.
“Seharusnya ini menjadi fokus utama bagi birokrasi kampus untuk bisa menjawab hal tersebut. Dan jika didiamkan maka dipastikan kekerasan seksual di ruang lingkup kampus akan terus mengakar dan menjadi budaya,”pungkasnya. (**)
Penulis : Hartini
Editor : Sukur