TOBELO, TERBITMALUT.COM — Benius Gosoma ingin menjadi seorang guru mungkin cita- cita baginya, hingga ia berpindah-pindah sekolah untuk menjadi honorer. Karena sifatnya yang tak biasa, hingga ia terus berganti sekolah. Hingga akhirnya dia menjadi seorang guru honorer di SD Inpres Sukamaju Kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara.
Dari data BKD-PSDA, tentang sosok Benius Gosoma, sebagai ASN PPPK Guru Pemda Halut pada tahun 2022 lewat kebijakan dari Pemerintah Pusat pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melibatkan Guru Senior dalam sistem penilaiannya. Pemerintah Pusat mengembangkan sistem penilaian observasi untuk seleksi PPPK tahap tiga. Dalam sistem ini, penilaian terdiri Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru Senior.
Lewat jalur inilah Benius, kemudian diangkat menjadi PPPK Guru. Mendaftar lewat SSCN, menunggu pengumuman seleksi berkas. Jika lolos seleksi berkas, selanjutnya tidak mengikuti ujian, karena penilaian akhir berdasarkan penilaian Satuan Pendidikan Kepala Sekolah dan guru senior, kemudian Pengawas Sekolah selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD PSDA.
Sehingga, Benius tidak masuk pada fase mempersiapkan diri untuk mengerjakan soal Kompetensi Teknis (Penguasaan bidang ilmu pengetahuan, Ketrampilan, Sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur serta dikembangkan), Kompetensi Manajerial (Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada hasil, Pelayanan pada publik, Pengembangan diri dan orang lain, Mengelola perubahan, Pengambilan keputusan).
Kompetensi Sosiokultural (Rasa peka terhadap perbedaan budaya, Kemampuan untuk berhubungan social, Rasa peka terhadap konflik dan empati). Seperti PPPK lainya yang harus mengikuti sampai pada tahap test, bersaing untuk merebut Passing grade atau Perangkingan. Karena kelulusannya, lewat penilaian Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah serta Guru Senior. Dan penilaiannya hanya pada Hasil Kerja dan Perilaku Kerja.
Melalui formasi PPPK guru tahun 2022, ia menjadi satu dari 310 guru yang diangkat lewat penilaian tiga tahap. Dan diangkat tahun 2023 menjadi Guru, (Ahli Pertama- Guru Agama Kristen di SD Inpres Sukamaju Kecamatan Tobelo Barat) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja 11 Agustus 2023. Hanya saja, ada tabiat yang tidak baik seorang Benius, mulai terlihat karena banyak menimbulkan masalah, terutama absensi di sekolahnya tempatnya mengajar.
Hampir setahun menjadi ASN PPPK Guru, tibalah saatnya sebagai seorang ASN PPPK mewajibkan mengikuti Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk menjadi seorang ASN BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Benius menjadi satu peserta Orientasi dari 815 ASN PPPK. Yang dilaksanakan tanggal 2 Juli sampai 14 Agustus 2024.
Benius berulah, dan jadi pusat perhatian. Saat persiapan pembekalan peserta Orientasi yang dilaksanakan di Gedung Olah Raga Halmahera Utara, di tengah kerumunan peserta yang bubar, Benius menyenggol Kaban BKD, dan langsung marah-marah, bukannya meminta maaf, tapi berbantah dengan Kaban dan Pegawai BKD saat itu. Dari sinilah Benius, kemudian dikenal bukan saja oleh peserta Orientasi yang berjumlah 800 san orang, namun menjadi perhatian panitia Orientasi PPPK Halut 2024.
Karena tingkahnya yang sulit diatur, dan suka memprovokasi lewat grup kelas, maka Benius akhirnya mendapat teguran keras dari BKD PSDA. Hingga berujung pada Penandatanganan Surat Pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin dan apabila yang bersangkutan melanggar, siap menerima konsekuensi. Benius menandatangani Surat Pernyataan tersebut di Kantor BKAD PSDA, tanggal 2 Agustus 2024.
Selepas masa Orientasi, terkait keterlambatan gaji sudah mendapat penjelasan dari Dinas pendidikan, DPKAD, namun aksi Benius dan beberapa rekan tetap melakukan unjuk rasa dengan menggandeng OKP berorasi. Selanjutnya, Pemda menerima peserta unjuk rasa masuk ke ruang pertemuan Fredy Tjandua diterima Staf Ahli Bupati Wenas Rompis. Dan diberikan penjelasan, setelah sebelumnya mengeluarkan peserta demo yang bukan dari ASN PPPK Guru.
Soal Tuntutan Aksi PPPK Guru
Aksi kemudian berlanjut, Benius sebagai Korlap dan beberapa guru PPPK, melakuka aksi (28/10/2024), menuntut pembayaran gaji 13 dan gaji Oktober 2024 yang mengalami keterlambatan. 29 Oktober 2024, ASN PPPK diundang Bupati untuk diberikan penjelasan terkait dengan masalah yang dihadapi Pemda, hingga diminta pengertiannya sabar menanti penyaluaran dana dari Pusat. Dan Pemda sedang berusaha di Kemenkeu untuk masalah ini. Dalam pertemuan itu, sikap tidak hormat pun ditunjukkan Benius dengan tidak menerima penjelasan Bupati.
Untuk diketahui, ASN PPPK Halut berjumlah 1.063 orang, terdiri dari PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan PPPK Pendidikan (guru). Mengenai pembayaran gaji ASN PPPK Halut, tahun penerimaan formasi 2021 sampai 2023 sudah dibayarkan sampai bulan september 2024. Serta formasi PPPK 2024 yang diterima/diangkat terhitung mulai tanggal juli 2024 sudah terbayar sampai bulan september 2024. Kabid Perbendaharaan menjelaskan, “Untuk anggaran gaji PPPK, tahun anggaran 2024, belum disalurkan pusat sampai saat ini”.
Dalam Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh setiap ASN PPPK, mengawali masa kerjanya untuk tunduk dengan aturan yang ditetapkan. Pada pasal 5 tentang disiplin ayat 2 huruf (f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan.
Benius Gosoma menandatangani surat perjanjian kerja sebagai ASN PPPK Guru dengan nomor surat :800/453/BKDPSDA/2023. Tanggal 11 Agustus 2023. Karena kelakuannya yang sulit diatur maka ia juga menandatangani Surat Pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran disiplin tanggal 2 Agustus 2024. Dan pelanggaran lainnya yang ditujukan di media sosial dengan atasannya Kepala Sekolah. Atas tindakan ini Pemda mengambil tindakan tegas. (Nawir)