TOBELO,TERBITMALUT.COM — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Halmahera Utara, Naftali Gita mengatakan, bahwa tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 52 desa di Kabupaten Halmahera Utara, ditunda hingga selesai Pemilu 2024.
Menurutnya, apabila pelaksanaan Pilkades bersamaan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tentunya hal ini menjadi pertimbangan Pemda Halut.
“Hal ini dilakukan bukan karena, suka-suka dan maunya Pemerintah daerah. Hanya saja akhir masa Jabatan 52 Kepala Desa atau Kades di tanggal 6 November 2023. Sementara tahapan Pemilu, Sudah jalan pada bulan Oktober 2023 mendatang,” katanya kepada Terbitmalut.com Senin, (26/6/2023).
Maka lanjutnya, terpaksa Pelaksanaan Pilkades di tahun 2023 ini ditunda, guna mengantisipasi hal-hal terjadi kegaduhan yang akan terjadi nanti.
“Maka saya yakin tidaklah mengganggu tahapan Pemilu, karena ini Prioritas adalah hajatan Nasional,”ucapnya.
Yang pastinya Soal Pilkades di pending dan akan dilaksanakan selesai Pemilu dan Pilkada, dan memang aturannya di iyakan dan sudah betul langkah yang diambil oleh pemerintah daerah.
“Hal ini dilakukan bukan hanya karena tiba saat tiba akal, dan bukan kepentingan-kepentingan yang lain, itu tidak ada,” ungkapnya.
Hanya saja, Naftali menambahkan, kami dari Pihak DPMD maupun Pemerintah daerah, mengambil langkah-langkah yang baik bagaimana menciptakan situasi yang Kondusif, untuk melaksanakan Pemilu, secara yang membaik yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang.
“Dan memang itu semua tanggung jawab Pemerintah, dalam aspek ini tidak ada masyarakat yang membebankan,” tambahnya. (**)
Penulis : Munawir
Editor : Redaksi