TOBELO, TERBITMALUT.COM — Pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Jalur Independen, Abdul Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba, Gagal Ikut Pilkada Halut pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu diketahui setelah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara telah menyelesaikan melakukan rapat pleno rekapitulasi pada Jumat (9/8/2024) .
Verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan bakal calon independen ini, berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua pada jumlah dukungan pasangan calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Jarnawi Dodungo selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halut, mengatakan bahwa yang memenuhi syarat 7.984 dukungan dan tidak memenuhi syarat 4.834.
“Jumlah tersebut kurang dari jumlah kekurangan dukungan yang tidak memenuhi syarat setelah di verifikasi faktual kesatu sebanyak 9.035,”ujarnya.
Maka status akhir syarat dukungannya tidak memenuhi syarat, secara otomatis tidak dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual kedua.
“Sehingga pasangan paslon cabup dan cawabup jalur independen tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti kontestan Pilkada 2024 di Halmahera Utara,”tegasnya. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur