TOBELO, TERBITMALUT.COM – Kepolisian Resor Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar Pres Coference atas keberhasilannya membekuk 4 pelaku tindak pidana dari tiga kasus yang diungkap Sabtu, (27/1/2024).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, dalam Press Conference menyampaikan, bahwa Kasus yang pertama adalah pencurian yang terjadi di dalam toko 50 cent Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara
Pelaku berinisial MRM (19) alias Aldi, warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo yang masih merupakan karyawan Toko 50 cent Tobelo serta RA (19) alias Reza juga merupakan warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.
Pelaku MRM (19) merupakan karyawan toko 50 cent yang pada tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 dini hari pelaku masuk dari belakang toko 50 cent kemudian pelaku menggunakan tangga kayu dan masuk melalui ventilasi kamar mandi selanjutnya membuka laci dan mencabut colokan CCTV dan mengambil uang tiga juta rupiah dan sejumlah handphone dari berbagai merk pelaku juga sempat menyimpan handphone hasil kejahatan tersebut di rumah pelaku yang berinisial RA (19) alias Reza ,”kata Kapolres,
Kasus kedua, berupa Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu mengakibatkan korban Sdri Nurdia Ipol (40) meninggal dunia. Dimana Pelaku RM (18) alias Aldi dan RAL (18) alias Randi kedua pelaku adalah warga Desa Pocao Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Aksi pembunuhan itu terjadi pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 wit dini har. Pelaku RAL (18) (adalah anak korban) menyuruh pelaku RM (18) untuk mengambil uang milik ibu nya yang bertempat di dalam kamar rumah korban Desa Pocao Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halut.
Tak menunggu lama, RM (18) langsung masuk ke rumah korban lewat pintu belakang, lalu mencongkel pintu belakang menggunakan parang. Setelah berhasil masuk, pelaku tanpa pikir panjang langsung masuk ke kamar korban, Saat melangkah masuk korban sempat menyapa siapa itu, korban juga sempat memanggil Randi, namun pelaku menjawab “bukan” Saat itu korban langsung berteriak minta tolong.
“Hal itu membuat pelaku saat itu panik sehingga langsung mendekati korban dan membungkam mulut korban agar tidak berteriak, korban juga berupaya meronta dan menggigit jari pelaku sehingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh saat itu, namun pelaku juga sempat menggigit telinga korban hingga putus, pelipis korban juga kena gigit hingga lepas pelaku juga sempat memasukan kedua jari nya ke hidung korban,”ungkap Kapolres.
“Untuk menghilangkan jejaknya pelaku, lanjut Kapolres, RM(18) juga membakar tempat tidur korban, kemudian membawa kabur uang tunai sebesar Rp.149.500.000 dan handphone milik korban,”sambung Kapolres.
Kemudian, kasus ketiga berupa tindak pidana Narkotika, pelaku yang berinisial MIH (33) alias Brikis, warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo telah diamankan Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Halut yang bertempat di Depot Air dalam Kota Tobelo.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 sachet plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yg disimpan dalam kondom handphone miliknya,”tambah Kapolres. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur