TERNATE, TERBITMALUT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Sosialisasi Rancangan Teknokratik, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate tahun 2025-2029.
Kegiatan tersebut melibatkan aparatur perencanaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berlangsung di Auditorium Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, pada Selasa (15/10/2024) kemarin.
Sosialisasi dibuka secara resmi dan di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Beliau mengamanatkan, Rancangan Teknokratik RPJMD untuk tahun 2025-2029 merujuk pada RPJPD Kota Ternate 2025-2045.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan Kota Ternate pada penyusunan rancangan awal RPJMD Kota Ternate, sebagai implementasi tahap pertama periodesasi RPJPD.
“Untuk itu, sosialisasi rancangan teknokratik ini sangat penting karena ini menjadi cikal bakal lahirnya RPJMD 2025-2029. Apalagi ini juga berkaitan dengan persiapan penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah,”jelas Sekda Kota Ternate.
Setiap aparatur perencana di masing-masing OPD, perlu memahami ini karena berkaitan erat dengan Renstra OPD yang akan disusun. Rancangan teknokratik ini juga sudah diserahkan ke KPU Kota Ternate.
“Karena dari rancangan teknokratik ini akan diambil sari-sari nya untuk menjadi penguatan di visi misi masing-masing calon kepala daerah,”terangnya
Mantan kepala Bappelitbangda ini menambahkan, dalam Rancangan Teknokratik juga telah memuat isu-isu baik soal pendidikan, kesehatan, perikanan dan lain sebagainya.
Sementara itu, Plt Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Taufik Djauhar menjelaskan, kegiatan ini merujuk pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.8.2.2/4075/ Bangda tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029.
“Sejumlah peraturan itu menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, sebagai salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024,”jelas Taufik Djauhar.
Editor : Uku