TOBELO, TERBITMALUT.COM — Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, Mariane Priska diduga melakukan tindakan pelanggaran pilkada melalui pemberian bantuan materil berupa uang kepada warga untuk mendukung paslon urut nomor 2 Steward-Maskur

Untuk itu, Sentra Penega Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu sudah mengantongi suatu bukti dokumentasi, perbuatan Mariane yang dilihat secara terang-terangan.

“Maka dari hasil rapat Gakkumdu tadi, kasus Priska Tadjibu sudah naik status ke tahap penyidikan,”ujar Ahmad Idris, Ketua Bawaslu Halut, usai rapat di VIP Dean Caffe, Rabu (23/10/2024) malam.

Ahmad bilang, berdasarkan hasil rapat telah memutuskan status Mariane naik ke penyidikan sebab telah memenuhi unsur.

“Karena Gakkumdu sementara melakukan langkah-langkah penanganan dalam penyidikan kasus,”ucapnya.

Ahmad juga menyebut, Mariane terancam dipidana penjara dan denda uang ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Ini berdasarkan UU no 10 tahun 2016 pada Pasal 187 A ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,”tegasnya. (Nawir)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *