
TOBELO, TERBITMALUT.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halmahera Utara, resmi melaporkan mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke polres Halmahera Utara pada Kamis, (8/8/2024).
Laporkan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan nomor Polisi : STPLP/254/VIII/SPKT/2024.
Ketua DPC PKB Halmahera Utara, Irfan Soekonae mengatakan, bahwa mantan Sekjen DPP PKB itu diduga telah mencemarkan nama baik orang dan juga berdampak buruk pada partai lewat berita bohong yang disebarkan.
“Ia diduga menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan menyiarkan berita bohong, sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan 45A UU No. 1 Tahun 2024, tentang ITE,”ungkapnya.
Menurutnya, pernyataan Lukman Edy yang telah terpublikasi itu, semua tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Masalah transparansi, keuangan yang ini dan itu, semua tidak benar sehingga merugikan PKB dan Ketua umum.
“Sehingga kami berharap, agar laporan ini diproses oleh Polres dan terlapor mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum,”harapnya.
Sebagai Ketua DPC PKB Halmahera Utara, kami dengan resmi melaporkan Lukman Edy selaku mantan Sekjen PKB atas pernyataan-pernyataannya kepada media massa.
“Karena merugikan stakeholder PKB, dan informasi ini juga terkikis di tingkat bawa pengurus-pengurus PKB maupun Ranting, yang mencemarkan nama baik lembaga PKB,”tegasnya.
Dan apa yang diduga disampaikan oleh M Lukman Edy adalah hoax yang akan merugikan pihak-pihak, dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pada khususnya Nanti di Halmahera Utara.
“Sehingga, kami tidak akan tinggal diam ketika ada pihak yang mencoba merusak citra Partai dengan menyebarkan informasi palsu,”pungkasnya. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur