JAKARTA, TERBITMALUT.COM — AMPP-TOGAMOLOKA Maluku Utara resmi melaporkan Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudho/Haji Robert ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Kamis, (19/9/2024).

Kedatangan Ketua AMPP-TOGAMOLOKA, Muhamad Iram Galela di gedung KPK itu, didampingi Bil Clinton Totononu, SH dan Sandi Naim dalam rangka memasukan Laporan Aduan dengan Nomor :140.B.Sek.PB.AMPP-TOGAMMLOKA.MU.IX.2024 kepada Komisi antirasuah dugaan tindak pidana korupsi penyuapan/gratifikasi salah satu petinggi perusahaan di Maluku Utara dalam hal ini Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM, Romo Nitiyudho/Haji Robert yang dalam masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba yang saat ini berstatus tersangka KPK.

“Presiden PT.NHM melakukan dugaan penyuapan, sehingga melanggar ketentuan hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ucapnya.

Menurut Iram, dugaan pemberian uang kurang lebih Rp. 5 Miliar di bulan lalu tepatnya pada Kamis, 1 Agustus 2024 sesuai dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI telah mengungkap bukti transfer dari Haji Robert dalam fakta sidang transaksi atas nama Romo Nitiyudo, (Haji Robert) senilai Rp. 1 miliar ke Ramadhan Ibrahim.

Bahkan, terdakwah AGK juga mengaku diberi uang Rp. 200 juta dan Rp. 300 juta bervariasi senilai Rp. 2.2 miliar di kantor PT.NHM di Jakarta. Rp. 3.3 miliar atas nama Nur Aida ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Zaldi Kasuba, BNI milik Ramadhan Ibrahim dan BCA atas nama Idris Husen.

Adapun diduga Presdir PT.NHM melakukan gratifikasi memberikan 4 Unit mobil kepada Camat di lingkar tambang dan menggunakan nama pribadi sebagai penerima manfaat.

“Sehingga, kami menegaskan bahwa selain tersangka yang telah ditetapkan KPK RI juga tidak boleh tebang pilih menetapkan Haji Robert juga sebagai tersangka,”tegasnya.

Berikut Poin-Poin Prioritas yang dibawa ke KPK Ri diantaranya :

1. KPK RI segera menetapkan Presdir PT.NHM sebagai tersangka karena sesuai dengan fakta sidang yang terbukti melakukan penyuapan.

2. KPK RI mendalami dugaan gratifikasi pemberian 4 unit mobil di camat lingkar tambang.

3. Perbuatan melawan hukum Presdir PT.NHM ini membuat kami kecewa dan tersinggung sebagai paguyuban yang memiliki teritorial di lingkar tambang PT.NHM

4. KPK RI tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka Presiden Direktur PT NHM Romo Nitiyudo/Haji Robert. (**)

Penulis : Nawir

Editor : Uku

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *