ads
ads

TERNATE, TERBITMALUT.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Ternate menggelar rapat Paripurna Ranperda tentang perubahan nomenklatur perseroan terbatas bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi perseroan terbatas bank perekonomian rakyat syariah bahari berkesan kota ternate, bertempat di gedung paripurna DPRD Kota Ternate Senin, (16/12/2024).

Rapat Pripurna itu, dihadiri oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Forkompinda dan sejumlah kepala OPD.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam pidatonya menyampaikan, hakikat atas lahirnya undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan bertujuan untuk mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Sehingga, reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional. Sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang akurat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan yang diperlukan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahterah,”ucapnya.

Menurut Tauhid, selain penyesuaian nomenklatur yang menegaskan BPRS dalam undang-undang ini juga membuka kesempatan bagi BPRS untuk memperluas akses permodalan, melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal.

Maka, pendirian PT. BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate, dibentuk dengan peraturan daerah kota ternate nomor 27 tahun 2011 tentang pendirian perseroan terbatas BPRS  kota ternate sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Ternate nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ternate nomor 27 tahun 2011 tentang pendirian perseroan terbatas BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate

“Untuk penyusunan ranperda tentang perubahan nomenklatur PT BPRS Bahari Berkesan merupakan amanat uu nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, sesuai dalam ketentuan pasal 314 huruf (c) yang menyatakan perubahan nomenklatur bank pembiayaan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang atau peraturan ini diundangkan,”jelasnya.

Sebagai salah satu jenis bank, kata Tauhid, PT. BPRS Bahari Berkesan memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan nasabah. Dan tidak hanya terhadap akses perkreditan atau pembiayaan, namun juga layanan keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat.

“Dengan peran penting inilah menjadikan posisi PT. BPRS Bahari Berkesan begitu strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat terutama usaha mikro dan kecil di Kota Ternate,”terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Alim saat memimpin Paripurna menyampaikan, usulan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Nomenklatur BPRS Kota Ternate, diharapkan  bukan saja sekedar perubahan nama lembaga/organisasi, yang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan lembaga, dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Namun lebih dari itu, untuk peningkatan kinerja lembaga/organisasi yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itulah DPRD telah menerima dokumen Ranperda Perubahan nomenklatur BPRS Kota Ternate tersebut,”pungkasnya. (Uku)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *