TERNATE, TERBITMALUT.COM — Satuan Brimob Polda Maluku Utara pertegas untuk terus memproses oknum anggota Brimob Polda Malut berinisial Bripka RD alias Raihan (37 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya PW (36 tahun)
Insiden yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 tersebut, mengakibatkan korban hingga tidak sadarkan diri, dan harus dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate guna mendapatkan perawatan medis intensif.
Menindaklanjuti hal itu Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombespol. Handri Wira Suryana, menegaskan tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah, untuk itu terkait masalah ini akan terus diproses.
“Saat ini yang bersangkutan Bripka RD juga sudah dalam penanganan provost Satuan Brimob Polda Malut,”ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Hendri juga menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong untuk diproses, dan akan menjamin perlindungan terhadap korban untuk tidak lagi mendapat perlakukan yang sama.
“Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Dan saya selaku Dansat Brimob Polda Malut saya memberi atensi agar Bripka RD terus diproses hingga pada tingkat pemecatan,”tegasnya. (Jul)
Editor : Redaksi





