
TOBELO, TERBITMALUTCOM — Polres Halmahera Utara, berhasil meringkus 5 terduga pelaku kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP M Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers menyampaikan, kasus yang menyeret kelima terduga pelaku ini terjadi di wilayah Kota Tobelo, Halmahera Utara.
“Lima orang terduga pelaku ini masing-masing berinisial UD alias Ucen, MB alias Badrun, CL alias Leon, AF alias Andika dan FM alias Fadela,”katanya Kamis, (23/11/2023).
Kasus tersebut, lanjut Kapolres, bermula dari laporan yang diterima pihaknya sehari setelah insiden pencabulan terjadi, pada 4 November 2023 lalu.
Akibatnya, kata Kapolres, korban mengalami luka robek pada bagian kelamin dan memar pada bagian payudara, serta bagian perut.
“Setelah dua Minggu, kami telah amankan 5 orang dari total terduga pelaku 9 orang.
Sehingga, ini juga merupakan esensi dari kami dan pesan saya kepada seluruh masyarakat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,”ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, para pelaku ini pernah mengkonsumsi lem eha-bond. “Maka perlu saya sampaikan bahwa lem eha bond ini sangat berbahaya sehingga mampu membuat orang berhalusinasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu M Thoha Alhadar menambahkan, motif dari para pelaku adalah melampiaskan nafsu seksualnya.
“Para pelaku melakukan tindakan ini di salah satu rumah kosong letaknya di depan lapangan bola di Tobelo,”jelasnya
Dari kelimanya, kata Kasat, satu diantaranya ditangkap di Kota Ternate usai melarikan diri. Sementara ketiga terduga pelaku kami tangkap di Tobelo.
“Dan satu pelaku yang masih di bawah umur kita titipkan sementara di lapas, dan yang bersangkutan sempat kabur di Bitung. Setelah dilakukan komunikasi ke orang tua korban, yang bersangkutan langsung diantar oleh orang tuanya sendiri ke Polres,”tambahnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan, para pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1 dan 3) kemudian pasal 82 ayat (1 dan 2) perlindungan anak terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lambat 5 tahun dan paling lama sekitar 15 tahun penjara serta di denda 5 Miliar.
“Sementara keempat pelaku yang masih buron yakni berinisial FH alias Fikril,NC alias Nick, RK alias Faroda dan HT alias Ikal,” pungkasnya. (**)
Penulis : Nawir
Editor : Sukur